Senin, 13 April 2026

Berita Sumba Tmur Hari Ini

Hari ini Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Istri di Lewa 

dari tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa belasan luka robek dan tusuk pada sekujur tubuhnya hingga mengeluarkan darah

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Aparat Polres Sumba Timur menggelar apel di Mapolres Sumba Timur sebelum pelaksanaan rekonstruksi, Senin 21 Februari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Polres Sumba Timur Polda Nusa Tenggara Timur rencananya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap istri di Kecamatan Lewa, Senin 21 Februari 2022.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu. 

Rekonstruksi digelar pasca pihak penyidik menang atas gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Lo Tjung Siong alias Ongko Siong. 

Baca juga: Kapolres Fajar Widyadharma Disambut Upacara Tradisi Pedang Pora di Mapolres Sumba Timur

"Kita gelar rekonstruksi di TKP hari ini," terang Iptu Salfredus Sutu saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin pagi. 

Dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Waingapu, Kamis 16 Desember 2021 lalu hakim tunggal Wilmar Ibnu Rusydan menolak semua gugatan yang dilayangkan Ongko Siong selaku pemohon kepada Kepolisian Republik Indonesia cq Polres Sumba Timur Polda NTT. 

Salfredus Sutu sebelumnya menyebut penetapan Ongko Siong sebagai tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/I/Res 1.7/2021/Polda NTT/Res St/Sektor Lewa, tanggal 19 Februari 2021 dengan korban Emi Setiawati alias Aci Emi yang merupakan istri dari tersangka. 

Baca juga: Diiringi Hujan, Kapolres Fajar Widyadharma dan Keluarga Tiba di Sumba Timur

"Dalam pembacaan putusan, hakim telah menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon setelah melalui berbagai proses mekanisme yang telah dilakukan dan dijalani dalam persidangan sejak hari pertama,” jelas Salfredus Sutu. 

Ongko Siong ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2021. Selanjutnya dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.kap/64/XI/RES 1.7/2021/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han/65/XI/Res 1.7/2021/Reskrim  tertanggal  tanggal 26 Nopember 2021, dirinya ditahan oleh pihak kepolisian. 

Ongko Siong sendiri merupakan suami dari almarhumah Emi Setiawaty alias Aci Emi, korban pembunuhan pada tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 20.30 Wita di kediaman mereka di Kambumoru, Desa Persiapan Kambumoru, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur. 

Baca juga: Konsolidasi Golkar Sumba Timur, ULP Calon Tunggal Bupati Sumba Timur, Melki Laka Lena Gubernur NTT 

Saat itu, dari tubuh korban ditemukan tanda-tanda kekerasan berupa belasan luka robek dan tusuk pada sekujur tubuhnya hingga mengeluarkan darah yang cukup banyak.(*)

Berita Sumba Timur Hari Ini  

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved