Kabar Artis
Perjuangkan Nasib Buruh Indonesia, Hotman Paris Tantang Debat Terbuka Menteri Tenaga Kerja
Hotman Paris terus berupaya agar Menteri Tenaga Kerja menghapus Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT pada usia 56 tahun.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam pasal itu secara jelas disebutkan bahwa manfaat JHT atau uang JHT baru bisa diambil atau dibayarkan pada saat peserta berusia 56 tahun.
Sementara sebagian besar perusahaan memensiunkan karyawannya pada usia 55 tahun.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hotman Paris Kesal Gegara Aturan Pembayaran JHT: Di Mana Logika Berpikirnya? Itukan Uang Karyawan!
