Kabar Artis
Perjuangkan Nasib Buruh Indonesia, Hotman Paris Tantang Debat Terbuka Menteri Tenaga Kerja
Hotman Paris terus berupaya agar Menteri Tenaga Kerja menghapus Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT pada usia 56 tahun.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM - Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker intinya berisikan pencairan JHT bagi tenaga kerja dilakukan pada usia 56 tahun.
Ini berlaku juga untuk para pekerja yang pensiun dini atau di-PHK.
Para tenaga kerja Indonesia pun menjerit minta dukungan Hotman Paris.
Baca juga: Bergoyang Didampingi Para Wanita Sexy, Netizen Sentil Keluarga & Istri Hotman Paris : Astaga!
Hotman Paris pun tak setuju dan tak tinggal diam dengan Permenaker yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja ini.
Ia sangat protes dengan peraturan tersebut.
Pengacara kondang ini menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah melalui Permenaker nomor 2 tahun 2022 tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buru atau tenaga kerja di Indonesia.
Ia juga terus mendesak DPR RI untuk memanggil Menteri Tenaga Kerja dan memerintahkan agar mencabut peraturan tersebut.
Baca juga: Selalu Nempel Bak Pranko, Tetiba Hotman Paris Marah Asprinya Loli Auristela Menghilang 6 Jam,Kemana?
Hari ini Hotman Paris kembali menggunggah beberapa video singkat di instagramnya @hotmanparisoffical.
Video tersebut berisikan tentang tidak setujunya dirinya akan peraturan tersebut.
Bahkan melalui asisten pribadinya, Loli pun turut buka suara.
Videonya tertuju pada Presiden RI, Joko Widodo.
Baca juga: Hotman Paris Sampai Ditegur Anak Gegara Gemar Bersama Wanita Cantik, Diminta Kurangi Pamer
Ia meminta pada Presiden untuk memerintahkan Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang JHT.
"Karena saudara saya sendiri pun terancam di-PHK. Setiap waktu. Terima kasih Bapak Jokowi," ujarnya.
Video tersebut diunggah Hotman Paris di instagram @hotmanparisoffical dengan caption.
"Apakah suatu institusi berhak menahan uang pekerja selama puluhan tahun sejak pekerja di-PHK.
Baca juga: Berdua Saja Bareng Hotman Paris, Sosok Wanita Ini Puji Pengacara Kondang : Abangku Kuat Banget
Tidak ada 1 sen pun uang negara dijaminan hari tua sebab semuanya berasal dari gaji pekerja yg dipotong(2%) ditamabh dari iuran majika (3,5%).
Kalau anak dri pekerja sakit saat bapak sudah di phk siapa yg bertanggung jawab yg akan membayar pengobatannya? Sementara uangnya di JHT dibisniskan/ diinvestasikan oleh bpjs."
Ia pun kembali menggunggah video singkat yang berisikan menantang Menteri Tenaga Kerja.
"Saya Hotman Paris dengan ini menyatakan bahwa Hotman Paris adalah pendukung setia dari Bapak Jokowi. Hotman Paris mendukung Jokowi sebagai Presiden RI.
Baca juga: Hotman Paris Kesal Gegara Aturan Pembayaran JHT: Di Mana Logika Berpikirnya? Itukan Uang Karyawan!
Tapi kali ini khusus untuk Menteri Tenaga Kerja saya tidak setuju, dikeluarkannya Permen nomor 2 tahun 2022 yang mengatakan bahwa jaminan hari tua hanya bisa dicairkan pada umur 56 tahun, walaupun pada saat muda si pekerja tersebut telah di-PHK.
Maka dengan ini kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi peraturan tersebut.
Saya menantang debat terbuka dimanapun Ibu Menaker untuk membahas Permanekr Nomor 2 tahun 2022.
Ini semua saya lakukan kepentingan pekerja, tidak ada misi politik.
Baca juga: Vicky Prasetyo Nantang Hotman Paris Adu Jotos di Ring Tinju,Eks Kalina Datangkan Pelatih Tinju?
Saya tidak tertarik jadi menteri. Saya tidak tertarik jadi menteri. Ibu menteri kapan kita debat terbuka saya menunggu jawabannya. Salam Hotman Paris."
Videonya pun banjir dukungan dari warganet yang terus mendoakan Bang Hotman agar selalu sehat dan membantu memperjuangkan hak-hak rakyat kecil.
@vebivee_84 : "Doa doa terbaik untuk Abang...bantu kami rakyat kecil,karyawan,buruh"
@gartika84 : "Hebaatt bang hotman, lanjutkan bang"
Baca juga: Pose Berdua di Depan Holywings Dragon, Netizen Pertanyakan Pekerjaan Aspri Hotman Paris :
@ellinrika11 : "Paniiiik ga paniiiik ga ? Masa gaaaaa ? Ciuttttt deeeh,,, malu ama daster buuuuuu nahan nahan duit orang pake keringat orang kecil bangga bgdt lho alokasikan kemana mana"
@boyz_warz : "Majuu bang.. maju.. kami mndukung... Si Ibu blm prnh mrasakan mnjdi kita.. gk mngerti d posisi kita.."
@yudi_hrdysh : "Kalo bang @hotmanparisofficial udh turun, pertanda ada yg tdk baik dalam UUD tersebut. Bukan hanya saya berterima kasih, banyak suami, istri, dan anak dari buruh diluar sana yg sangat berterima kasih. sehat2 selalu bang @hotmanparisofficial"
@adhansyah9 : "@idafauziyahnu tabe bu silahkan d dngarkan smua keluhan masyarakat klo pun ibu merasa benar silahkan penuhi undangan debat terbuka dari bpak @hotmanparisofficial"
Baca juga: Netizen Sampai Geli Lihat Aksi Hotman Paris Kali Ini : Enak Banget Bisa Pegang-pegang
Hotman Paris Kesal
Wacana tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) seperti tertuang dalam Permenaker Nomo2 2 Tahun 2022, sampai sekarang terus menggelinding.
Pasalnya, para buruh merasa dirugikan bila peraturan itu diterapkan.
Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun akhirnya ikut berbicara.
Baca juga: Awalnya Ditolak, Pertemuan Wali Kota Bogor, Bima Arya & Hotman Paris pun Terekam di Holywings
Ia mengomentari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, mengatur tentang pencairan uang pensiun atau JHT yang baru dibayarkan saat pemilik hak berusia 56 tahun.
Terhadap masalah itu, Hotman Paris Hutapea pun mempertanyakan kenapa uang yang merupakan hak karyawan atau buruh, diperlakukan seperti itu.
"Itu kan hak karyawan. Tapi kenapa baru dibayarkan satu tahun setelah karyawan pensiun pada usia 55 tahun?" katanya.
Baca juga: Hotman Paris Anggap Faisal Punya Itikad Baik, Siap Bantu Mertua Vanessa Angel Dapat Hak Asu Gala Sky
Bahkan karyawan harus menunggu sampai 16 tahun apabila yang bersangkutan pensiun dini atau terkena kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 40 tahun.
"Jika uang JHT itu berasal dari sebagian potongan gaji karyawan, lantas apa dasarnya sampai uang itu ditahan dan baru dibayarkan saat yang bersangkutan umur 56?"
"Kalau dia kena PHK umur 40, berarti masih tunggu 16 tahun lagi baru JHT yang merupakan uang yang dipotong dari gaji karyawan, baru dia terima."
Di mana logika berpikirnya?" ujar Hotman Paris dalam sebuah video yang diunggah di akun instagramnya, Rabu 16 Februari 2022.
Atas fakta itulah, Hotman pun menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan pertanyaan-pertanyaan.
"Anda akan pensiun dini, di-PHK, mengundurkan diri, bagaimana nasib uang JHT," ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam pasal itu secara jelas disebutkan bahwa manfaat JHT atau uang JHT baru bisa diambil atau dibayarkan pada saat peserta berusia 56 tahun.
Sementara sebagian besar perusahaan memensiunkan karyawannya pada usia 55 tahun.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hotman Paris Kesal Gegara Aturan Pembayaran JHT: Di Mana Logika Berpikirnya? Itukan Uang Karyawan!
