Kabar Artis

Perjuangkan Nasib Buruh Indonesia, Hotman Paris Tantang Debat Terbuka Menteri Tenaga Kerja

Hotman Paris terus berupaya agar Menteri Tenaga Kerja menghapus Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT pada usia 56 tahun.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUNNEWS-SULTRA.COM
Hotman Paris tantang debat terbuka Menteri Tenaga Kerja 

@adhansyah9 : "@idafauziyahnu tabe bu silahkan d dngarkan smua keluhan masyarakat klo pun ibu merasa benar silahkan penuhi undangan debat terbuka dari bpak @hotmanparisofficial"

Baca juga: Netizen Sampai Geli Lihat Aksi Hotman Paris Kali Ini : Enak Banget Bisa Pegang-pegang

Hotman Paris Kesal

Wacana tentang tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) seperti tertuang dalam Permenaker Nomo2 2 Tahun 2022, sampai sekarang terus menggelinding.

Pasalnya, para buruh merasa dirugikan bila peraturan itu diterapkan.

Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun akhirnya ikut berbicara.

Baca juga: Awalnya Ditolak, Pertemuan Wali Kota Bogor, Bima Arya & Hotman Paris pun Terekam di Holywings

Ia mengomentari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, mengatur tentang pencairan uang pensiun atau JHT yang baru dibayarkan saat pemilik hak berusia 56 tahun.

Terhadap masalah itu, Hotman Paris Hutapea pun mempertanyakan kenapa uang yang merupakan hak karyawan atau buruh, diperlakukan seperti itu.

"Itu kan hak karyawan. Tapi kenapa baru dibayarkan satu tahun setelah karyawan pensiun pada usia 55 tahun?" katanya.

Baca juga: Hotman Paris Anggap Faisal Punya Itikad Baik, Siap Bantu Mertua Vanessa Angel Dapat Hak Asu Gala Sky

Bahkan karyawan harus menunggu sampai 16 tahun apabila yang bersangkutan pensiun dini atau terkena kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 40 tahun.

"Jika uang JHT itu berasal dari sebagian potongan gaji karyawan, lantas apa dasarnya sampai uang itu ditahan dan baru dibayarkan saat yang bersangkutan umur 56?"

"Kalau dia kena PHK umur 40, berarti masih tunggu 16 tahun lagi baru JHT yang merupakan uang yang dipotong dari gaji karyawan, baru dia terima."

Di mana logika berpikirnya?" ujar Hotman Paris dalam sebuah video yang diunggah di akun instagramnya, Rabu 16 Februari 2022.

Atas fakta itulah, Hotman pun menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan pertanyaan-pertanyaan.

"Anda akan pensiun dini, di-PHK, mengundurkan diri, bagaimana nasib uang JHT," ujarnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved