Kabar Artis
Perjuangkan Nasib Buruh Indonesia, Hotman Paris Tantang Debat Terbuka Menteri Tenaga Kerja
Hotman Paris terus berupaya agar Menteri Tenaga Kerja menghapus Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan JHT pada usia 56 tahun.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Yeni Rahmawati
POS-KUPANG.COM - Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia, Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker intinya berisikan pencairan JHT bagi tenaga kerja dilakukan pada usia 56 tahun.
Ini berlaku juga untuk para pekerja yang pensiun dini atau di-PHK.
Para tenaga kerja Indonesia pun menjerit minta dukungan Hotman Paris.
Baca juga: Bergoyang Didampingi Para Wanita Sexy, Netizen Sentil Keluarga & Istri Hotman Paris : Astaga!
Hotman Paris pun tak setuju dan tak tinggal diam dengan Permenaker yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja ini.
Ia sangat protes dengan peraturan tersebut.
Pengacara kondang ini menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah melalui Permenaker nomor 2 tahun 2022 tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buru atau tenaga kerja di Indonesia.
Ia juga terus mendesak DPR RI untuk memanggil Menteri Tenaga Kerja dan memerintahkan agar mencabut peraturan tersebut.
Baca juga: Selalu Nempel Bak Pranko, Tetiba Hotman Paris Marah Asprinya Loli Auristela Menghilang 6 Jam,Kemana?
Hari ini Hotman Paris kembali menggunggah beberapa video singkat di instagramnya @hotmanparisoffical.
Video tersebut berisikan tentang tidak setujunya dirinya akan peraturan tersebut.
Bahkan melalui asisten pribadinya, Loli pun turut buka suara.
Videonya tertuju pada Presiden RI, Joko Widodo.
Baca juga: Hotman Paris Sampai Ditegur Anak Gegara Gemar Bersama Wanita Cantik, Diminta Kurangi Pamer
Ia meminta pada Presiden untuk memerintahkan Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang JHT.
"Karena saudara saya sendiri pun terancam di-PHK. Setiap waktu. Terima kasih Bapak Jokowi," ujarnya.
Video tersebut diunggah Hotman Paris di instagram @hotmanparisoffical dengan caption.
