Berita Kupang Hari Ini
Menang Gugatan, Pengacara Serahkan Surat BHT Kepada dr. Dewa Putu Sahadewa
Tim pengacara dr. Dewa Putu Sahadewa menyelenggarakan surat berkekuatan hukum tetap (BHT) setelah menang gugatan atas sengketa tanah
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Kanis Jehola
"Jadi sekarang saya tinggal menghadap ke BPN Kota Kupang untuk memohon balik nama dan sesuai dengan putusan saya tidak perlu lagi berurusan dengan ahli waris bapak Lazarus karena saya sudah menyelesaikan semua kewajiban saya. Kali ini dengan kekuatan hukum dan penguatan dari pengadilan bahwa saya berhak untuk menyelesaikan hak saya sehingga nanti sertifikat itu balik nama ke saya seperti juga sertifikat - sertifikat lainnya yang memang terkait dalam jual beli itu dalam satu paket sebenarnya," lanjutnya.
Dia mengaku bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada tim pengacara, Elsyani W. Saleh Adu, S.H, Fransiskus L. Jaur, S.H., M.H., Bildad Torino M. Thonak, S.H yang telah berjuang dengan bukti - bukti yang ada, dengan argumen - argumen yang kuat dan tidak terbantahkan sehingga para hakim bisa memberikan putusan yang adil pada akhirnya.
"Mudah - mudahan ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Kupang yang terlibat dalam proses jual beli, marilah kita melakukan jual beli transaksi tanah dengan jujur dan mengikuti proses sesuai dengan aturan yang ada sehingga Kota Kupang tidak dicap bermasalah dalam hal jual beli tanah dan lain sebagainya," tutupnya. (*)