Berita Kupang Hari Ini

Menang Gugatan, Pengacara Serahkan Surat BHT Kepada dr. Dewa Putu Sahadewa

Tim pengacara dr. Dewa Putu Sahadewa menyelenggarakan surat berkekuatan hukum tetap (BHT) setelah menang gugatan atas sengketa tanah

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Penyerahan Surat BHT dari Tim Pengacara kepada dr. Dewa Putu Sahadewa dan Isteri 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim pengacara dr. Dewa Putu Sahadewa menyelenggarakan surat berkekuatan hukum tetap (BHT) setelah menang gugatan atas sengketa tanah, Sabtu, 19/02/2022. 

Lahan sengketa seluas 367 meter persegi tersebut berada di di RT 25 RW 5 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang. 

Sebelumnya, sidang telah digelar pada tanggal 26 Januari 2022 dan sesuai Undang - Undang, para tergugat mempunyai batas waktu 14 hari diberikan kewenangan untuk mengajukan banding. 

Namun sampai dengan lewat 14 hari tidak ada upaya hukum dari tergugat sehingga pengadilan mengeluarkan surat BHT.

Baca juga: Begini Penjelasan dr. Putu Sahadewa, Resiko Tinggi Ibu Hamil di Tengah Pandemi Covid 19

Salah satu tim pengacara, Fransiskus L. Jaur, S.H.M.H mengungkapkan, inti putusan perkara ini adalah Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari gugatan, perbuatan melawan hukum yang diajukan di pengadilan.

Dalam hasil putusan nomor 169/Pdt.G/2021/PN.Kpg dinyatakan, eksepsi para tergugat tidak dapat diterima. 

Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan hukum bahwa para tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Lazarus Fanggi.

Menyatakan perjanjian ikatan jual beli tertanggal 24 Maret 2017 dan akta - akta jual beli terhadap objek sengketa adalah sah dan berharga.

Baca juga: Risiko Tinggi Ibu Hamil di Tengah Pandemi Covid 19 Simak Penjelasan dr. Putu Sahadewa

Selain itu, penguasaan oleh penggugat atas sertifikat hak milik nomor 750 Tuak Daun Merah 2015 atas nama Lazarus Fanggi tanah dan bangunan yang terletak di RT 25 RW 5 Kelurahan Tuak Daun Merah Kecamatan Oebobo Kota Kupang adalah sah dan menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak mau melanjutkan proses untuk balik nama atas sertifikat milik obyek tanah sengketa kepada penggugat adalah perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu penggugat dapat melanjutkan proses balik nama atas objek sertifikat hak milik nomor 750 Tuak Daun Merah 2015 tanpa persetujuan dari para tergugat setelah Putusan berkekuatan hukum tetap, menghukum para tergugat untuk membayar perkara ini secara tanggung renteng yang sampai dengan saat ini ditaksir sejumlah Rp. 2.650.000

"Setelah itu kami juga sudah mendapatkan Surat Inkrah atau dengan kata lain berkekuatan hukum tetap pada tanggal 10 Februari 2022," kata Fransiskus. 

"Surat ini menyatakan bahwa gugatan yang kami ajukan dan sudah mendapatkan putusan itu kami sudah menang mutlak dan para tergugat tidak ada upaya hukum setelah lewat 14 hari. Mereka tidak ada upaya hukum jadi kami sudah mendapatkan Surat Inkrah ini," jelasnya. 

Hakim yang mengadili perkara ini, adalah Budi Haryono, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Paula Da Silva Nino, S.H., M.H dan Maria R.S. Maranda di Pengadilan Negeri Kupang. 

dr. Dewa Putu Sahadewa dalam kesempatan tersebut mengatakan, keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang yang memenangkan gugatannya dan keluarnya surat keterangan Inkrah bahwa sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat. 

"Saya bisa menjalankan putusan ini untuk melanjutkan putusan proses balik nama sertifikat yang memang menjadi hak saya yang sudah saya lunasi tapi terhambat proses balik namanya karena pihak penjual yang berkepentingan langsung yaitu bapak Lazarus Fanggi sudah almarhum sedangkan ahli warisnya tidak punya niat baik untuk menyelesaikan kewajiban - kewajiban administratif mereka supaya saya bisa menyelesaikan proses balik nama melalui notaris," katae dr. Dewa. 

"Jadi sekarang saya tinggal menghadap ke BPN Kota Kupang untuk memohon balik nama dan sesuai dengan putusan saya tidak perlu lagi berurusan dengan ahli waris bapak Lazarus karena saya sudah menyelesaikan semua kewajiban saya. Kali ini dengan kekuatan hukum dan penguatan dari pengadilan bahwa saya berhak untuk menyelesaikan hak saya sehingga nanti sertifikat itu balik nama ke saya seperti juga sertifikat - sertifikat lainnya yang memang terkait dalam jual beli itu dalam satu paket sebenarnya," lanjutnya.

Dia mengaku bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada tim pengacara, Elsyani W. Saleh Adu, S.H, Fransiskus L. Jaur, S.H., M.H., Bildad Torino M. Thonak, S.H yang telah berjuang dengan bukti - bukti yang ada, dengan argumen - argumen yang kuat dan tidak terbantahkan sehingga para hakim bisa memberikan putusan yang adil pada akhirnya.

"Mudah - mudahan ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Kupang yang terlibat dalam proses jual beli, marilah kita melakukan jual beli transaksi tanah dengan jujur dan mengikuti proses sesuai dengan aturan yang ada sehingga Kota Kupang tidak dicap bermasalah dalam hal jual beli tanah dan lain sebagainya," tutupnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved