Wawancara Eksklusif

KPU NTT Menyongsong Pemilu 2024: Usia Anggota KPPS Jadi Pertimbangan Utama (Bagian-1)

Semakin pendek jarak antara penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan kepala daerah maka beban kerja penyelenggara akan semakin tinggi.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dan Manager Produksi Pos Kupang Fery Jahang dalam acara Jurnal Politik di Studio Pos Kupang, Rabu 16 Februari 2022. 

Kenapa pelaksanaan Pemilu legislatif dan Pilpres pada hari yang sama? Sementara penentuan lolosnya calon presiden menggunakan suara dari DPR RI hasil Pemilu 2019? Bagaimana KPU menjelaskan ini?

Kalau mengacu pada Undang Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka sejak 2019 kita sudah mengenal istilah Pemilu Serentak Nasional. Kalau kembali ke regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang Undang Pemilu perubahan pasal 22e, Pemilu untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR dan DPD.

Jika ditambah maka Pemilu menjadi Pemilu serentak bukan lagi Pemilu yang terpisah antara legislatif dan eksekutif.

Terakhir kita Pemilu terpisah tahun 2014. Masuk 2019 kita sudah memasuki Pemilu serentak.

Kepesertaan menurut UU 7 tahun 2017, syarat untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya. Sehingga untuk Pemilu 2019, hasil Pemilu 2014 menjadi acuan mengajukan pasangan calon.

Begitu juga nanti di 2024, hasil Pemilu 2019 dipakai untuk mengajukan pasangan calon sebagai peserta pemilihan Presiden dan wakil presiden.

Apakah ini berbeda dengan Pilkada?

Mengapa, salah satu pertimbangan, hasil pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota pada tanggal 14 Februari 2024 akan menjadi landasan bagi partai politik untuk mengajukan bakal pasangan calon untuk mengikuti pemilihan.

Karena kita tahu, serta merta hasil pemilihan DPR dan DPRD tidak diterima langsung oleh partai politik, ada juga gugatan di Mahkamah Konstitusi makan kita memiliki waktu yang cukup untuk melayani gugatan yang diajukan.

Penentuan hari Rabu dengan harapan partisipasinya akan naik. Bagaimana pengalaman kita sebelumnya?

Pengalaman selama ini secara nasional di 2019 partisipasi kita tertinggi untuk Pemilu termasuk di NTT. Partisipasi kita sampai di 80 persen dari target nasional 77,5 persen.

Demikian pula dengan Pilkada Serentak 9 Desember 2020, target kita tercapai di 9 kabupaten. Hal itu terjadi karena semua pemilihan diarahkan ke TPS pada hari pemilihan.

Beban kerja penyelenggara begitu besar pada Pemilu. Mengacu pada Pemilu sebelumnya, ada begitu banyak korban. Apakah ada penambahan anggota atau petugas di lapangan?

Sebagaimana kita ketahui Pemilu 2024 menjadi satu-satunya pemilu yang tidak mengalami perubahan undang undang pelaksanaannya. Kalau Pemilu 2019 ada perubahan UU Nomor 12 tentang Pemilu menjadi UU nomor 7 tahun 2017.

Pada 2024 undang undangnya masih sama, penyelenggara khusus panitia Ad hoc, PPK, PPS dan KPPS, jumlahnya masih sama 5 orang setiap desa, 3 di tiap kelurahan dan 7 orang tiap ada TPS tambah 2 pengamat.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved