Wawancara Eksklusif

KPU NTT Menyongsog Pemilu 2024: Sedang Godok 18 Peraturan KPU (Bagian-2/Selesai)

Berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sedang dipersiapkan untuk nanti menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dan Manager Produksi Pos Kupang Fery Jahang dalam acara Jurnal Politik di Studio Pos Kupang, Rabu 16 Februari 2022. 

POS-KUPANG.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thomas Dohu mengatakan, pihaknya siap menghadapi gelaran Pemilu 2024.

Rangkaian persiapan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu telah dimulai dengan peluncuran hari pelaksanaan Pemilu yang diselenggarakan pada 14 Februari 2022 lalu.

Menurutnya, berbagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sedang dipersiapkan untuk nanti menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan.

Baca juga: KPU NTT Menyongsong Pemilu 2024: Usia Anggota KPPS Jadi Pertimbangan Utama (Bagian-1)

"Saat ini peraturan-peraturan tersebut sedang digodok," kata Thomas Dohu dalam acara Jurnal Politik di Studio Pos Kupang, Rabu 16 Februari 2022.

Berikut petikan wawancara eksklusif Manager Produksi Pos Kupang Fery Jahang dengan Thomas Dohu:

Terkait tugas KPPS, hanya memotret dan mengupload apakah itu tidak menjadi rawan masalah?

Ini yang menjadi perdebatan, karena dengan adanya teknologi satu sisi mengatasi masalah, tapi yang terpenting dari itu adalah kepercayaan publik terhadap teknologi. Itu utama sekali. Ini butuh koordinasi kerja sama dengan semua pihak. Pengalaman kita dalam Pilkada 2020, Si Rekap itu hanya sebagai alat bantu bukan sebagai alat utama proses rekapitulasi di DPR.

Pemilu 2024 tinggal menghitung waktu, bagaimana KPU NTT memastikan dan sejauh mana persiapan yang sudah dilakukan?

Kita tahu Pemilu 2024 sangat komplek. Secara kasat mata kita melaksanakan Pemilu dalam 3 sistem, dengan 5 jenis surat suara pada 1 hari yang sama.

Kita juga lihat tantangan NTT, yakni wilayah kepulauan, rawan bencana, dan sebagainya. Tetapi kita punya pengalaman yang baik, misalnya Pemilu 2019 terselenggara dengan bagus, sesuai dengan jadwal tapi kita akui laporan dan proses hukum misalnya terkait pemungutan suara ulang, di TPS, proses sampai ke MK.

Tetapi data jumlah kasus hukum sampai ke MK untuk Pemilu 2019 itu hanya KPU Kabupaten, DPRD provinsi higga Pilpres tidak ada. Kita akui 54 TPS melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) saat itu, tapi berjalan lancar dan aman dengan angka partisipasi yang tinggi.

KPU NTT selalu mempersiapkan diri untuk menghadapi hal itu, misalnya saat ini kami lebih meningkatkan persiapan internal bagaimana SDM kita khusus di kesekretariatan di 22 satuan kerja dengan jumlah sebaran yang sama. Kedua jabatan struktural yang belum terisi harus segera terisi.

Ketiga, selalu melakukan evaluasi dan kajian baik internal maupun melibatkan pihak luar terkait tahapan yang susah kita lakukan dan dibangun dan direkomendasikan agar kita siap untuk tahapan Pemilu 2024.

Sejauh ini, apa yang sudah dilakukan KPU?

Saat launching sudah disampaikan bahwa Pemilu akan berlangsung dalam 2 tahun kedepan. Saat ini produk hukum sudah dikeluarkan KPU, yakni penetapan waktu pemungutan suara. Selanjutnya KPU akan menetapkan peraturan KPU, tahapan program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

Tentu sudah kita ketahui tahapan awal, misalnya penyusunan program anggaran, verifikasi, penataan daerah pemilihan dan pencalonan misalnya sudah lengkap diuraikan dalam bentuk peraturan KPU dengan waktunya jelas. Kalau sudah ditetapkan maka wajib dilaksanakan sesuai ketentuan waktu tersebut.

Proses ini masih berlangsung di KPU RI karena harus konsultasi dengan DPR, ditetapkan dalam rapat dengar pendapat untuk diundangkan. Di sisi lain, KPU sedang mempersiapkan regulasi terkait tahapan.

Informasi yang kita peroleh dari KPU RI akan ada 18 Peraturan KPU yang disiapkan, bisa saja direvisi atau dibuat lagi yang baru, misalnya Pemilu di masa Covid.

Itu masih dipersiapkan menuju tahapan pertama Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara atau 14 Juni 2022 kita mulai tahapannya.

Bagaimana KPU kabupaten kota melakukan pemutakhiran data?

Kalau pemutakhiran data Pemilu, sebagaimana perintah undang undang, sistem sudah berubah. Dulu periodik, sekarang dilakukan secara berkelanjutan. Setiap bulan KPU kabupaten melakukan pemutakhiran data pemilih.

Bentuknya ada tiga, bisa saja menambah pemilih baru, mengurangi pemilih karena meninggal atau masuk TNI Polri, atau juga bisa koreksi karena pindah domisili, data ganda dan sebagainya.

Proses ini tidak dilakukan door to door, kita kerja lebih banyak di atas meja. Tetapi dengan sistem dituntut berkoordinasi dengan semua pihak misalnya Dukcapil, TNI Polri maupun instansi teknis lainnya. Sehingga berdasarkan data itu diinput menjadi data pemilih berkelanjutan. (ryan nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved