Berita Flores Timur Hari Ini

Proyek Talud Watobuku Solor Timur Rp 3,1 Miliar Sudah PHO, Kontraktor Dikenakan Denda Keterlambatan

Proyek Talud Pengaman Pantai Desa Watobuku Kecamatan Solor Timur Sudah PHO, Kontraktor Dikenakan Denda Keterlambatan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Komisi C DPRD Flotim saat rapat dengar pendapat bersama BPBD Flotim 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Setelah bermasalah hukum pada tahun anggaran 2018, BPBD Flores Timur melalui dana hibah BNPB pusat kembali menganggarkan proyek pembangunan talud pengaman pantai di Lamakera, Desa Watobuku, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Flotim, Lorens Sogen saat rapat bersama Komisi C DPRD Flotim, Kamis 17 Februari 2022 mengaku proyek talud itu menelan anggaran sebesar Rp 3,1 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.

"Proyek itu dianggarkan pada tahun 2020, namun baru dilaksanakan pada 2021," ujarnya.

Ia mengaku, proyek itu dikerjakan oleh PT Citra Mandiri Konstruksi dan sempat mengalami keterlambatan pengerjaan. Atas keterlambatan itu, kata dia, pihaknya sudah menerapkan denda keterlambatan terhadap rekanan. "Denda keterlambatan sebesar Rp. 5,8 juta,"katanya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Talud Bubuatagamu Flotim Sudah Digelar di Polda NTT, Hasilnya Belum Diketahui

Ia mengatakan, meski mengalami keterlambatan pekerjaan, namun proyek itu sudah di PHO pada 10 Desember 2021 lalu dengan panjang pekerjaan 300 meter.

"Sekarang masih masa pemeliharaan, sehingga kita masih melakukan monitoring. Masa pemeliharaannya sampai Juni 2022," tandasnya.

Anggota DPRD, Muhammad Mahlin mengaku ragu dengan volume pekerjaan. Ia juga menyoroti soal upah tenaga kerja yang belum dibayarkan.

"Saya ragu soal volume, panjangnya mungkin tidak sampai 300 meter. Pekerja lokal juga belum dibayar," ungkapnya.

Baca juga: Kapolres Flotim Diganti, Kasus Talud Bubuatagamu Jadi Pekerjaan Rumah Kapolres Baru

Sementara Ketua Komisi C DPRD Flotim, Ignas Uran, mengingatkan BPBD agar berhati-hati mengelola dana hibah, agar proyek pembangunan tidak menyeret ASN ke masalah hukum.

"BPBD kelola dana hibah baik fisik maupun non fisik sebesar Rp 15,4 miliar. Harus hati-hati agar tidak menjadi masalah hukum," pesannya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved