Berita NTT

14 Daerah Diminta Terapkan KLB Demam Berdarah Dengue, DPRD Ingatkan Pemerintah Serius Tangani

14 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur disurati Dinas Kesehatan NTT untuk segera mengambil sikap atas Kejadian Luar Biasa (KLB)

Editor: Ferry Ndoen
Sripoku.com
ilustrasi nyamuk DBD 

14 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur sudah masuk dalam kriteria Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue (DBD). Penetapan itu berhubung dengan peningkatan kasus DBD yang mengakibatkan kematian pada beberapa Kabupaten/kota di Provinsi NTT.

Kepala Dinas Kesehatan NTT, dr. Messerassi Ataupah, Selasa 15 Februari 2022, mengatakan merujuk pada PMK Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.

Terdapat tujuh kriteria penetapan KLB, khusus KLB DBD ditetapkan berdasarkan 3 kriteria dan jika salah satu kriteria terpenuhi maka wilayah tersebut dapat ditetapkan sebagai KLB DBD.

"Kondisi saat ini terkait dengan peningkatan kasus DBD di Provinisi NTT maka telah memenuhi kriteria," kata Messerassi.

Dia menerangkan, kriteria itu yakni Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.

Juga angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama 

Menurut Messerassi sebagaimana data kasus DBD di Provinsi NTT dalam 3 tahun terakhir (tahun 2020, 2021 dan 2022) dan keadaan bulan januari sampai dengan tanggal 8 Februari 2022, peningkatan kasus tersebut sudah dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa Penyakit Demam Berdarah Dengue pada  Provinsi NTT dan pada 14 kabupaten/Kota.

"Kabupaten Sumba Barat Daya, Lembata, Manggarai Barat, Flores Timur, Malaka, Timor Tengah Selatan, Sikka, Belu, Nagekeo, Sumba Tengah, Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Sumba Barat dan Ngada," jelas Messerassi.

Dengan situasi ini, kata Messerassi, maka diminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang masuk dalam kriteria KLB agar segera mengambil langkah-langkah strategis dan memprioritaskan penanggulangan DBD.

Upaya itu dengan melakukan Surveilans, penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN)/3M plus dan upaya penanganan kasus secara adekuat, sistimatis dan berkesinambungan dengan memberdayakan seluruh potensi daerah guna menghentikan penularan dan kefatalan pada masyarakat.  (*)

Nyamuk penyebab DBD, ada juga gejala penyakit DBD
Nyamuk penyebab DBD, ada juga gejala penyakit DBD (Tribun Jogja.Com)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved