Berita NTT
14 Daerah Diminta Terapkan KLB Demam Berdarah Dengue, DPRD Ingatkan Pemerintah Serius Tangani
14 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur disurati Dinas Kesehatan NTT untuk segera mengambil sikap atas Kejadian Luar Biasa (KLB)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - 14 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur disurati Dinas Kesehatan NTT untuk segera mengambil sikap atas Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam kasus Demam Berdarah Dengue (DBD).
Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur, Ana Waha Kolin mengingatkan Pemerintah tidak boleh beralasan tidak adanya ketersediaan anggaran dan lebih dominan penanganan pandemi covid-19 karena masalah DBD merupakan penyakit mematikan.
Anggota Komisi V DPRD NTT itu menjelaskan pihaknya sangat berharap agar 14 pemerintah daerah yang disurati lebih tanggap melihat wabah DBD sebagai persoalan serius.
Penyakit DBD merupakan penyakit yang mematikan sehingga harus menaruh perhatian serius, jangan hanya fokus penanganan pada covid-19 saja.
Baca juga: Pakai Daun Jambu Biji Cegah Perdarahan DBD, Ini Caranya Dosis Harus Tepat
"Kasus ini sering menyerang dan lebih banyak menjadi korban adalah kelompok anak-anak, oleh karena itu perhatian serius pemerintah sangat diharapkan," katanya, Rabu 16 Februari 2022 ketika dihubungi wartawan.
Pada daerah, Kota Kupang menjadi barometer penanganan DBD karena pengelolaan sampah sangat amburadul. Sampah yang berserahkan dimana-mana memicu banyaknya jentik nyamuk.
Demikian dengan pengelolaan sampah tidak terlepas dari sistem pengelolaan pemerintahan tapi juga tanggungjawab dari masyarakat.
"Disis lain, kita meminta negara hadir dengan sistem pemerintahan namun disisi lain, masyarakat juga terlibat. Kerjasama dalam menuntaskan penanganan sampah. Harus pastikan lingkungan bersih," jelasnya.
Kader Partai PKB itu mengingatkan agar penanganan kasus DBD tidak berjalan dengan alasan tidak adanya anggaran. Ana Kolin menyebut, jika anggaran belum ditetapkan maka ada jalan lain yang harus ditempuh karena masyarakat butuh solusi.
Baca juga: Lima Pasien DBD Dirawat di RSUD Komodo Labuan Bajo, Begini Kondisinya
Kasus DBD jangan dikesampingkan dari penangan covid-19 karena DBD sangat berbahaya.
"Terapkan sudah KLB agar penanganannya lebih serius. Kalau sudah anggaran tapi tidak eksekusi itu pemerintah lamban," tegas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus Takandewa menegaskan tingkat peningkatan kasus di NTT sudah sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan serius. Secara kelembagaan, Komisi V sangat memberikan perhatian khusus dan akan memantau langsung ke lapangan.
Dalam RDP sebelumnya, Yunus mengaku sudah diingatkan agar segera berkoorniasi untuk mengetahui kendala yang dialami dilapangan
Baca juga: Bertambah 6 Kasus Positif DBD di Malaka
"Dinkes tidak lagi membahas dibelakang meja namun harus turun ke lapangan agat pastikan kondisi disana," tegasnya.
14 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur sudah masuk dalam kriteria Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue (DBD). Penetapan itu berhubung dengan peningkatan kasus DBD yang mengakibatkan kematian pada beberapa Kabupaten/kota di Provinsi NTT.
Kepala Dinas Kesehatan NTT, dr. Messerassi Ataupah, Selasa 15 Februari 2022, mengatakan merujuk pada PMK Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
Terdapat tujuh kriteria penetapan KLB, khusus KLB DBD ditetapkan berdasarkan 3 kriteria dan jika salah satu kriteria terpenuhi maka wilayah tersebut dapat ditetapkan sebagai KLB DBD.
"Kondisi saat ini terkait dengan peningkatan kasus DBD di Provinisi NTT maka telah memenuhi kriteria," kata Messerassi.
Dia menerangkan, kriteria itu yakni Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.
Juga angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama
Menurut Messerassi sebagaimana data kasus DBD di Provinsi NTT dalam 3 tahun terakhir (tahun 2020, 2021 dan 2022) dan keadaan bulan januari sampai dengan tanggal 8 Februari 2022, peningkatan kasus tersebut sudah dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa Penyakit Demam Berdarah Dengue pada Provinsi NTT dan pada 14 kabupaten/Kota.
"Kabupaten Sumba Barat Daya, Lembata, Manggarai Barat, Flores Timur, Malaka, Timor Tengah Selatan, Sikka, Belu, Nagekeo, Sumba Tengah, Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Sumba Barat dan Ngada," jelas Messerassi.
Dengan situasi ini, kata Messerassi, maka diminta kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang masuk dalam kriteria KLB agar segera mengambil langkah-langkah strategis dan memprioritaskan penanggulangan DBD.
Upaya itu dengan melakukan Surveilans, penggerakan masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN)/3M plus dan upaya penanganan kasus secara adekuat, sistimatis dan berkesinambungan dengan memberdayakan seluruh potensi daerah guna menghentikan penularan dan kefatalan pada masyarakat. (*)
