Berita Nasional
Undang-Undang 7 Provinsi Disahkan Tanpa Nama NTT, Begini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian Soal Itu
Pemerintah pusat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang 7 Provinsi di Indonesia menjadi Undang-Undang. Begini penjelasan Mendagri Tito Karnavian
Dengan demikian, disahkannya tujuh UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Mendagri juga menambahkan, UU ini akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah.
Misalnya saja Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama, kini dimasukkan dana UU yang baru.
Lantaran selama ini dua kabupaten hasil pemekaran tersebut tak disebutkan dalam UU yang lama, sehingga tak ada dasar hukum bila pemerintah daerahnya membuat produk hukum atau kebijakan.
"Ada kabupaten baru misalnya, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan. Dalam UU yang lama, enggak disebutkan, sehingga dalam UU ini dimasukkan," ungkap Mendagri.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Harap IAWP Jadi Mesin Pendorong Kesetaraan Gender
Mendagri juga memberikan apresiasi atas inisiatif DPR RI yang telah cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi tersebut.
Hal ini pun direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan secara efektif.
Meski demikian, cepatnya pembahasan di DPR tak terlepas dari pelibatan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi.
"Ini mungkin salah satu produk, tujuh UU sekaligus yang cepat, dan saya kira ini adalah prestasi tersendiri bagi DPR RI dan ini akan menjadi model untuk daerah lain, penyusunan UU dengan cepat tapi tidak menegasikan tahapan-tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap apresiasi masyarakat," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang dengan judul: Indonesia Bakal Punya Tambahan Tujuh Provinsi, DPR Sahkan Tujuh RUU Provinsi