Berita Nasional

Undang-Undang 7 Provinsi Disahkan Tanpa Nama NTT, Begini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian Soal Itu

Pemerintah pusat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang 7 Provinsi di Indonesia menjadi Undang-Undang. Begini penjelasan Mendagri Tito Karnavian

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA
Mendagri Tito Karnavian 

POS-KUPANG.COM JAKARTA - Pemerintah pusat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang 7 Provinsi di Indonesia menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU menjadi Undang-Undanga (UU) tersebut, berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 15 Februari 2022, kemarin.

Ada pun UU tentang 7 Provinsi tersebut, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berikutnya UU tentang Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

"Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi," ungkap Mendagri Tito Karnavian.

UU baru untuk tujuh provinsi di Indonesia tersebut, tanpa nama Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, yang mengajukan rancangan undang-undang tersebut hanya oleh berbagai pihak dari tujuh provinsi tersebut. Sedangkan NTT tidak pernah mengajukannya.

Untuk itu pada kesempatan itu, mantan Kapolri ini juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras hingga disahkannya undang-undang tersebut.

Baca juga: Realisasi Belanja di NTT 63,46 Persen, Mendagri :  Gubernur Rakor dengan Seluruh Kepala Daerah

"Kami memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja efektif dan penuh dedikasi merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU."

"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi ini hingga ditetapkan menjadi UU," ujar Tito Karnavian.

Mendagri menjelaskan, tujuh UU provinsi yang baru disahkan tersebut, bukan bertujuan untuk membentuk daerah baru.

Dasar hukum UU yang baru ini, katanya, masih mengacu pada regulasi lama, sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Misalnya, lanjut dia, UU yang mengatur tentang provinsi, sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Ini aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh masyarakat dari tujuh provinsi."

"Bahwa sesuai aturan UU, satu provinsi itu satu UU, bukan gabungan. Karena sekarang ini situasinya berbeda," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved