Berita Nasional

Undang-Undang 7 Provinsi Disahkan Tanpa Nama NTT, Begini Penjelasan Mendagri Tito Karnavian Soal Itu

Pemerintah pusat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang 7 Provinsi di Indonesia menjadi Undang-Undang. Begini penjelasan Mendagri Tito Karnavian

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA
Mendagri Tito Karnavian 

POS-KUPANG.COM JAKARTA - Pemerintah pusat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang 7 Provinsi di Indonesia menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU menjadi Undang-Undanga (UU) tersebut, berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa 15 Februari 2022, kemarin.

Ada pun UU tentang 7 Provinsi tersebut, yakni UU tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berikutnya UU tentang Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

"Alhamdulillah sudah disahkan tujuh UU untuk tujuh provinsi," ungkap Mendagri Tito Karnavian.

UU baru untuk tujuh provinsi di Indonesia tersebut, tanpa nama Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, yang mengajukan rancangan undang-undang tersebut hanya oleh berbagai pihak dari tujuh provinsi tersebut. Sedangkan NTT tidak pernah mengajukannya.

Untuk itu pada kesempatan itu, mantan Kapolri ini juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras hingga disahkannya undang-undang tersebut.

Baca juga: Realisasi Belanja di NTT 63,46 Persen, Mendagri :  Gubernur Rakor dengan Seluruh Kepala Daerah

"Kami memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja efektif dan penuh dedikasi merampungkan tujuh RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU."

"Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membuat tujuh RUU provinsi ini hingga ditetapkan menjadi UU," ujar Tito Karnavian.

Mendagri menjelaskan, tujuh UU provinsi yang baru disahkan tersebut, bukan bertujuan untuk membentuk daerah baru.

Dasar hukum UU yang baru ini, katanya, masih mengacu pada regulasi lama, sehingga perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Misalnya, lanjut dia, UU yang mengatur tentang provinsi, sebelumnya termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi, yang masih mengacu UU Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Ini aspirasi dari semua kepala daerah, tokoh masyarakat dari tujuh provinsi."

"Bahwa sesuai aturan UU, satu provinsi itu satu UU, bukan gabungan. Karena sekarang ini situasinya berbeda," ujarnya.

Dengan demikian, disahkannya tujuh UU ini akan memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi produk hukum turunannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Mendagri Tito Karnavian bersama Pimpinan DPR RI memperlihatkan dokumen UU 7 Provinsi Baru di Indonesia.
Mendagri Tito Karnavian bersama Pimpinan DPR RI memperlihatkan dokumen UU 7 Provinsi Baru di Indonesia. (Tribunnews.com)

Mendagri juga menambahkan, UU ini akan memberikan kepastian hukum bagi wilayah yang mengalami perkembangan pemekaran wilayah.

Misalnya saja Minahasa Utara dan Minahasa Selatan yang sebelumnya tak tercantum dalam UU lama, kini dimasukkan dana UU yang baru.

Lantaran selama ini dua kabupaten hasil pemekaran tersebut tak disebutkan dalam UU yang lama, sehingga tak ada dasar hukum bila pemerintah daerahnya membuat produk hukum atau kebijakan.

"Ada kabupaten baru misalnya, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan. Dalam UU yang lama, enggak disebutkan, sehingga dalam UU ini dimasukkan," ungkap Mendagri.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Harap IAWP Jadi Mesin Pendorong Kesetaraan Gender

Mendagri juga memberikan apresiasi atas inisiatif DPR RI yang telah cepat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat di tujuh provinsi tersebut.

Hal ini pun direspons pemerintah secara cepat sehingga pembahasan dapat dilakukan secara efektif.

Meski demikian, cepatnya pembahasan di DPR tak terlepas dari pelibatan masyarakat dengan menyampaikan aspirasi.

"Ini mungkin salah satu produk, tujuh UU sekaligus yang cepat, dan saya kira ini adalah prestasi tersendiri bagi DPR RI dan ini akan menjadi model untuk daerah lain, penyusunan UU dengan cepat tapi tidak menegasikan tahapan-tahapan sesuai aturan, termasuk menyerap apresiasi masyarakat," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Indonesia Bakal Punya Tambahan Tujuh Provinsi, DPR Sahkan Tujuh RUU Provinsi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved