Kasus Perceraian di NTT

Selama Empat Tahun Terakhir, Sebanyak 43 Suami di Ngada Gugat Cerai Istrinya

Selama empat tahun terakhir, yakni tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022, ada 42 suami di Kabupaten Ngada menggugat cerai istrinya

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS PENGADILAN AGAMA BAJAWA
Tabel perkara perceraian di Pengadilan Agama Bajawa selama empat tahun terakhir. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Selama empat tahun terakhir, yakni tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022, ada sebanyak 42 suami di Kabupaten Ngada yang menggugat cerai istrinya.

Rinciannya, pada tahun 2019 sebanyak 12 kasus, 2020 sebanyak 9 kasus, 2021 sebanyak 14 kasus dan diawal tahun 2022 ada sebanyak 7 kasus.

Petugas Informasi Pengadilan Agama Bajawa, Luthfi Wildhae mengjelaskan hal itu kepada media ini, Rabu 16 Februari 2022.

Luthfi mengatakan bahwa, berdasarkan data, jumlah kasus perceraian yang digugat suami di Kabupaten Ngada lebih banyak jika dibandingkan dengan perceraian yang digugat oleh istri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Agama Kupang Selesaikan 109 Perkara Perceraian

Dijelaskannya, untuk kasus istri yang menggugat cerai suaminya (cerai talak) di Kabupaten Ngada selama empat tahun belakangan hanya sebanyak 21 kasus saja.

Rinciannya, pada tahun 2019 sebanyak 6 kasus, 2020 sebanyak 7 kasus, 2021 sebanyak 6 kasus, dan 2022 sebanyak 2 kasus.

Luthfi mengaku, rata-rata yang menjadi faktor penyebab kasus perceraian di Kabupaten Ngada adalah karena salah satu pihak pergi meninggalkan pihak lain tanpa izin.

Karena salah satu pergi meninggalkan pihak lain tanpa izin, maka mereka melayangkan gugat cerai di Pengadilan Agama Bajawa.

Baca juga: Periode 2015-2021 Dinas Dukcapil TTU Terbitkan 47 Akta Perceraian

Faktor kedua yang mengikutinya, jelas Luthfi adalah faktor ekonomi yang kurang baik yang menjadi penyebab kasus perceraian.

"Kemudian ada faktor lain seperti pertengkaran dan perselisihan yang terjadi secara terus menerus," ungkapnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved