Berita Nasional

Sejarah JHT: Dari Megawati, Jokowi, Ida Fauziyah Hingga Kritik Puan Maharani

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.

Editor: Agustinus Sape
DOK. HUMAS KEMENAKER
Menaker Ida Fauziyah 

Aturan baru tersebut pun dianggap bertentangan dengan PP 60/2015 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2015 lalu.

Merujuk pada Pasal 26 PP 60/2015, tak ada ketentuan bahwa manfaat JHT bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK dibayarkan pada usia 56 tahun. Dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a hanya disebutkan, "peserta mencapai usia pensiun".

Selain itu, JHT juga diperuntukkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau peserta meninggal dunia.

Pada bagian penjelasan Pasal 26 ayat (1) huruf a ditegaskan, "Yang dimaksud dengan 'mencapai usia pensiun', termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan menghidupkan kembali aturan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, pemerintah juga dinilai mempunyai kepentingan tertentu.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan Permenaker 2/2022 jelas tak sejalan dengan PP 60/2015. Ia pun menduga dana JHT dipakai untuk kepentingan lain.

"Harusnya Permenaker sejalan dengan PP. Ini bisa digugat ke MA. Jadi Permenaker itu penuh dengan kepentingan politik. Ada kepentingan mau menggunakan Dana JHT," kata Trubus, Rabu 16 Februari 2022.

Trubus mengatakan Permenaker 2/2022 juga tidak memberikan kepastian apakah dana JHT bisa cair dengan utuh saat usia peserta 56 tahun.

Menurutnya, nilai uang tersebut akan berubah ketika para peserta berusia 56 tahun.

"Kan nilainya berubah karena inflasi itu, uang itu kan inflasi, jadi enggak akan mungkin sama," katanya.

Trubus mengatakan pemerintah juga harus menyediakan lapangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti sebelum usia 56 tahun.

Sebab, kata Trubus, para pekerja yang dipecat harus terus bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup sembari menunggu usia 56 tahun.

"Ini masih pandemi Covid-19 di mana masyarakat itu sangat membutuhkan uang," ujarnya.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar turun tangan menjelaskan maksud dari Permenaker 2/2022.

Menurutnya, kebijakan yang dibuat anak buahnya ini bisa berimbas pada kepentingan politik Jokowi.

Di samping itu, Trubus menilai terbitnya Permenaker 2/2022 akan memicu gerakan-gerakan di masyarakat karena kepercayaan terhadap pemerintah tergerus.

"Harusnya Presiden turun tangan, entah cabut atau batalkan [Permenaker 2/2022]," katanya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan Menaker Ida Fauziyah melawan Presiden Joko Widodo karena Permenaker 2/2022 bertentangan dengan PP 60/2015 yang masih berlaku.

"Dengan kata lain, Menaker [Ida Fauziyah] melawan Presiden Jokowi," kata Said.

Ia berujar pihaknya sudah menyurati Jokowi agar segera mencabut Permenaker 2/2022 tersebut. Ia juga meminta agar Jokowi kembali memberlakukan Permenaker 19/2015.

Dalam Permenaker 19/2015, JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Said mengatakan dana JHT sangat dibutuhkan oleh pekerja atau buruh yang terkena PHK ataupun pensiun dini, terlebih saat pandemi Covid-19.

Dalam Permenaker 19/2015, JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Said mengatakan dana JHT sangat dibutuhkan oleh pekerja atau buruh yang terkena PHK ataupun pensiun dini, terlebih saat pandemi Covid-19.
Said mengatakan dana JHT sangat dibutuhkan oleh pekerja atau buruh yang terkena PHK ataupun pensiun dini, terlebih saat pandemi Covid-19.

Citra Buruk Jokowi

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai Jokowi bisa menjadi 'bulan-bulanan' rakyat jika tak segera bertindak tegas dengan mencabut Permenaker 2/2022.

"Saya melihatnya ini secara politik akan berdampak pada persepsi negatif kepada Jokowi termasuk akan menimbulkan citra buruk kepada Jokowi, artinya citra buruk semakin tinggi," kata Ujang saat dihubungi.

"Kalau ini tidak diselesaikan oleh Jokowi dalam arti peraturan dicabut, tentu dia akan, mohon maaf, dalam tanda kutip menjadi bulan-bulanan," sambungnya.

Ujang menjelaskan persepsi negatif tersebut dapat terjadi karena Permenaker 2/2022 menyangkut hajat hidup orang banyak. Ia pun mengutip petisi penolakan Permenaker 2/2022 di change.org yang sudah ditandatangani oleh 401.644 warga, data pada hari ini pukul 11.20 WIB.

"Ini tidak main-main," tegas dia.

Peneliti politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Jati, menjelaskan secara aturan hukum positif Permenaker 2/2022 tidak dapat dibenarkan sebab JHT merupakan iuran pekerja yang hanya melibatkan perusahaan pemberi kerja.

"Intervensi negara terhadap penahanan anggaran JHT adalah berlebihan juga karena itu lebih pada kerangka pekerja dengan korporasi. Kalau ada intervensi negara di situ, itu sama saja sudah mendiskriminasi hak para pekerja," kata Wasisto.

Sumber: kompas.com/cnnindonesia.com

Berita Nasional lainnya

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved