Berita Belu Hari Ini

Pencuri Kotak Amal di Masjid Huhajirin Atambua Diciduk Polisi

Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Muhajirin, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Kota Atambua , Kabupaten Belu berhasil ditangkap

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
FOTO POLRES BELU Untuk POS KUPANG.COM
PELAKU - Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Muhajirin, Pasar Baru Atambua diciduk aparat kepolisian Polres Belu, Senin 15 Febuari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Al-Muhajirin, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Kota Atambua , Kabupaten Belu berhasil ditangkap aparat kepolisian Polres Belu.

Polisi menangkap pelaku di Kota Kupang, Senin malam 15 Febuari 2022. Pelaku yang diketahui bernama Natalinho Pareira Waragao langsung dibawa Ke Polres Belu, Rabu 16 Febuari 2022 untuk diperiksa.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang dari anggota Buser Polres Belu disebutkan, anggota Buser mendapat laporan tentang kehilangan kotak Amal di Masjid Al-Muhajirin Pasar Baru. Diduga pelaku pencurian melarikan diri dari Atambua sehingga polisi mencari tahu keberadaannya.

Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitaran Kota Kupang. Saat tiba di lokasi yang sudah di ketahui, pelaku sedang berada di salah satu kos-kosan yang ada di kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.

Baca juga: Aksi Pencurian Kotak Amal di Maumere Terekam CCTV, Pelaku Bertato dan Tidak Pakai Baju

Pelaku sempat bersembunyi di dalam kamar dengan cara mematikan lampu di kamar kos. Karena sudah dikepung, pelaku keluar dan menyerahkan diri.

Pelaku pencurian, Natalinho Pareira Waragao saat ditanya wartawan mengaku, dirinya mencuri uang di kotak amal tanpa rasa takut.

Ia tidak mengetahui persis jumlah uang yang dicurinya namun diperkiraan jutaan rupiah.

Baca juga: Pemilik Rumah Makan Suroboyo Serahkan Ke  Aparat Polisi Usut Pelaku Pencurian Kotak Amal

Kata Natalinho, uang hasil curian itu sudah dipakai untuk membayar kos dan sisanya untuk keperluan lainnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved