Korupsi Aset Pemda Kupang
BREAKING NEWS: Mantan Bupati Kupang Iban Medah Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang Ibrahim Agustinus Medah atau Iban Medah dituntut hukuman 8,5 tahun penjara
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa kasus korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang Ibrahim Agustinus Medah atau Iban Medah dituntut hukuman 8,5 tahun penjara oleh JPU Kejati NTT
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh JPU Hendrik Tiip bersama dua JPU lain menyatakan Iban Medah terbukti bersalah sesuai dakwaan primair JPU
Iban Medah dituntut kurungan penjara 8 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tanahan yang sudah dijalani. Selain itu juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta rupiah.
Terdakwa juga diwajibkan memberikan uang pengganti kerugian negara sebesar 8 miliar rupiah dan apabila tidak bisa maka aset rumah akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara dan juga masih tidak bisa atau tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan.
Baca juga: Kejati NTT Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Iban Medah
Sidang dilansungkan di gedung pengadilan Tipikor pengadilan Negeri Kelas I Kupang, Rabu 16 Februari 2022.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Derman Parlungguan Nababan didampingi hakim anggota Y. Teddy Windiartono, dan Lizbet Adelina serta dihadiri oleh penuntut umum Herry C. Franklin, Hendrik Tiip serta dihadiri juga oleh kuasa hukum terdakwa Jhon Rihi, dan Marieta Soruh.
Sebelum JPU membacakan tuntutannya Ketua majelis hakim bertanya keadaan terdakwa Iban Medah. "Bagaiamana Keadaanya sehat," ujar hakim ketua.
Kemudian dijawab sehat oleh terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual di rutan kelas II Kupang lalu JPU lansung dipersilahkan oleh majelis untuk membacakan tuntutannya tanpa membacakan pernyataan saksi.
Baca juga: Hakim, JPU, Penasihat Hukum Terdakwa IA Medah dan Panitera Pengganti Lakukan Pemeriksaan
Oleh JPU Terdakwa terbukti bersalah melakukan pengalihan atas namanya terhadap aset Pemda Kabupaten Kupang berupa tanah dan gedung RPD Kabupaten Kupang dengan alas Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1997 atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang.
Aset tersebut terletak di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukum selama 7 hari untuk mempersiapkan pembelaan mereka. Sidang berikutnya akan terjadi pada tanggal 23 Februari 2022. (*)