CPNS 2022
Ingat! Hanya PPPK, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan Pada Tahun 2022 dan Besaran Gaji yang Diterima
Tak rekrut CPNS Tahun 2022, ingat! Hanya PPPK, Ini Daftar Formasi yang Dibutuhkan Pada Tahun 2022 dan Besaran Gaji yang Diterima
Tjahjo menambahkan, pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah keterbatasan waktu.
Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS disebut relatif lebih lama dibandingkan proses seleksi PPPK, sehingga dikhawatirkan seleksi CPNS 2022 tidak akan selesai tepat waktu jika diadakan.
"Namun, formasi CPNS tidak dihilangkan sepenuhnya dalam seleksi CASN tahun 2022.
Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," kata Tjahjo.
Baca juga: Begini Proses Seleksi Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi CPNS 2022, Wajib Isi Daftar Pertanyaan Ini
Dia menjelaskan, formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023, namun tetap akan disesuaikan dengan arah kebijakan tahun tersebut serta kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk CPNS maupun PPPK.
Lalu berapa gaji yang diterima PPPK?
PPPK terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru.
PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS.
Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.
Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.
Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.
Baca juga: 5 Fakta Penerimaan CPNS 2022, Hanya Fokus PPPK, Menpan RB Singgung Transformasi Digital
Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900