Berita Nasional

MENGEJUTKAN, KPK Ajak Polisi dan PNS Ikut Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, Simak Syarat Berikut Ini

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengajak polisi dan PNS untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan KPK.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Ilustrasi Gedung Mrah Putih KPK 

POS-KUPANG.COM - Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengajak polisi dan PNS untuk mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan KPK.

Ajakan ini tentunya sebagai kabar gembira terutama bagi para pihak yang memenuhi syarat untuk mengemban jabatan tersebut di lingkungan KPK.

Seleksi jabatan itu diselenggarakan dalam rangka pengisian 11 jabatan di KPK yang sampai saat ini belum terisi.

"Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka lowongan untuk mengisi 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan madya dan pratama di lingkungan KPK," ungkat Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa.

Dia menuturkan, proses seleksi terbuka untuk jabatan tinggi KPK tersebut, mengacu pada ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 52 Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di masa Covid-19.

Baca juga: Anies Baswedan Bakal Tersandung Kasus Formula E, Sosok Ini Bongkar Dokumen Paling Rahasia di KPK

"Untuk itulah KPK memberikan kesempatan sekaligus mengajak kepada para pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengikuti seleksi ini."

"Tentunya hanya yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dibolehkan untuk mengikuti seleksi ini," katanya.

Cahya Harefa mengungkapkan itu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin 14 Februari 2022.

"Seluruh proses seleksi terbuka JPT madya dan pratama dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang ASN, KPK, dan Manajemen PNS," sambungnya.

Dikatakannya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk menjaring 11 orang yang akan mengisi jabatan tersebut.

Panitia seleksi berisi 24 orang yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.

Di antara nama anggota pansel, ada nama Wakil Kepala Badan Kepegawaian Ngeara (BKN) Supranawa Yusuf dan eks anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.

"Dapat kami sampaikan di antaranya anggota pansel yang dari eksternal yaitu Pak Supranawa Yusuf dan juga Prof Adrianus," ujarnya.

Seleksi itu telah dibuka mulai hari ini, Selasa 15 Februari sampai 28 Februari 2022.

Baca juga: GAWAT Ganjar Pranowo & Yasonna Laoly Disebut Terima Fee e-KTP, Pantas KPK Mau Bongkar Lagi Kasus Ini

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved