Berita Nasional

Tagar Bebaskan Briptu Fikri Viral di Twitter, Inilah Pengakuan Penembak Laskar FPI di KM 50

Briptu Fikri Ramadhan adalah terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing terhadap anggota FPI.

Editor: Eflin Rote
TRIBUNNEWS.COM
Tagar Bebaskan Briptu Fikri Viral di Twitter, Inilah Pengakuan Penembak Laskar FPI di KM 50 

POS-KUPANG.COM - Tagar bebaskan Briptu Fikri menggema di Twitter.

Hingga Senin (14/2/2022) siang sudah 7000-an tweet.

Briptu Fikri Ramadhan adalah terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing terhadap anggota FPI.

Baca juga: Saksi Sebut Eks Sekretaris FPI Terlibat Aksi Bom Katedral Filipina, Begini Respon Munarman

Dalam persidangan itu, Briptu Fikri memberikan keterangan bahwa dirinya mengaku, baku tembak dengan Laskar FPI pada 2020 merupakan pengalaman pertamanya selama bertugas jadi polisi.

"Saya tidak pernah (baku tembak sebelumnya), Yang Mulia. Baru kali ini," kata Briptu Fikri saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Hakim anggota pada persidangan itu yakni Elfian, lanjut bertanya mengenai kondisi batin Briptu Fikri usai terjadi baku tembak antara polisi dan Laskar FPI.

Baca juga: Peringati Tragedi KM 50, Habib Rizieq Serukan Doa Kehancuran Bagi Pembunuh Laskar FPI

"Kacau, sangat kacau," ucap Fikri menjawab pertanyaan Elfian.

Enam anggota FPI dan sejumlah polisi terlibat baku tembak di Jalan Simpang Susun Karawang Barat pada 7 Desember 2020.

Insiden itu terjadi saat polisi melakukan pemantauan terhadap enam anggota FPI dari sebuah perumahan di Sentul menuju Tol Cikampek.

Baca juga: Kalau Saja Rizieq Shihab Kooperatif, Penembakan 6 Eks Laskar FPI Tidak Mungkin Terjadi 

Namun sebelum terjadi baku tembak, kata Fikri, pihak FPI sempat menyerang mobil milik kepolisian. Polisi pun sempat meletuskan tembakan peringatan.

Akan tetapi, kata Fikri, penyerangan oleh anggota FPI masih berlanjut. Akibatnya, terjadi baku tembak antara kedua belah pihak.

Dalam insiden baku tembak itu, dua anggota FPI dilaporkan tewas, yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33).

Baca juga: Ahamd Sabri Lubis dkk Bebas, Tinggal Rizieq Shihab dan Menantunya Ditahan, Ini Pesan Eks Ketum FPI

Keduanya ditemukan tewas saat polisi menghentikan mobil milik FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek. Dua anggota FPI yang tewas lalu dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta.

Sementara itu, empat anggota FPI lainnya yang sempat berada dalam satu mobil bersama Luthfi dan Andi pun digeledah. Polisi menemukan senjata api rakitan dan senjata tajam.

Empat anggota FPI itu kemudian diangkut menggunakan mobil Xenia milik kepolisian untuk dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.

Di dalam mobil, Fikri mengatakan insiden penembakan berlanjut dan menewaskan empat anggota FPI yang tersisa.

Menurut Fikri, insiden itu terjadi setelah salah satu anggota FPI menyerang dan berusaha merebut senjata petugas. Fikri mengaku dicekik, dijambak, dan ditarik tangannya oleh anggota FPI.

Dalam pergulatan mempertahankan senjata dan menyelamatkan diri, Briptu Fikri bersama rekannya Ipda Elwira Priadi menembak anggota FPI.

Empat anggota FPI itu kemudian tewas, masing-masing bernama Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Atas dua insiden penembakan itu, Briptu Fikri dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella yang mengendarai mobil Xenia telah ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini masih menjalani persidangan.

Ipda Elwira yang turut melakukan penembakan di dalam mobil sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia meninggal dunia karena kecelakaan sebelum disidang.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin telah didakwa oleh penuntut umum melakukan pembunuhan sewenang-wenang atau di luar hukum.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara.

Selain Briptu Fikri, Ipda Yusmin juga menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Keduanya dipanggil secara bergiliran untuk memberi keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan penuntut umum serta majelis hakim mengenai peristiwa penembakan enam anggota FPI itu.

Berita Nasional Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Viral Tagar Bebaskan Briptu Fikri, Sosok Pembunuh Laskar FPI Rizieq Shihab

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved