Berita Nasional
ATURAN TERBARU Soal Jaminan Hari Tua, Tunjangan Baru Dibayar Ketika Pekerja Berusia 56 Tahun
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menandatangani Permenaker tentang jaminan hari tua. Dalam aturan tertulis, JHT baru dibayar saat pekerja 56 tahun.
1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
2. Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
3. Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
1. Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta
2. Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Janda
b. Duda
c. Anak
3. Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
a. Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
b. Saudara kandung
c. Mertua
d. Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
4. Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Segera Cair, Tapi Hanya Kelompok Ini Yang Terima, Simak Penjelasan Menaker Ini