Berita NTT

DPRD NTT Lakukan Publik Hearing Dengan Pemkab Belu Tentang Ranperda Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT melakukan public hearing atau rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Belu

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS
DPRD NTT saat Lakukan Publik Hearing Dengan Pemkab Belu Tentang Ranperda Inisiatif 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG. COM, ATAMBUA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTT melakukan public hearing atau rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kabupaten Belu, di Kantor Bupati Belu, Kamis 10 Febuari 2022.

Public hearing berkaitan dengan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD NTT yakni ranperda Pengarusutamaan Gender Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Daerah dan Ranperda tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Belu, Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si. Dari Provinsi dihadiri dua anggota DPRD yakni, Anselmus Tallo, SE dan Ben Isidorus. Peserta kegiatan adalah para pimpinan OPD. 

Sekda Belu mengatakan, public hearing merupakan momentum yang baik bagi pemerintah untuk memberikan masukan, usul saran guna penyempurnaan perda inisiatif DPRD Provinsi NTT. 

Baca juga: Hati-Hati, di Kota Kupang Wilayah Kelurahan Kuanino Zona Merah 

Sekda berharap kepada peserta untuk mengikuti kegiatan tersebut dan memberikan masukan, klarifikasi sehingga setelah ditetapkan, perda tersebut bisa mengakomodir dan menyelesaikan permasalahan di NTT termasuk di Belu. 

Usai sambutan Sekda, dilanjut dengan sosialisasi ranperda dan diskusi. Sesi diskusi dipandu 
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Belu. 

Pada kesempatan itu, anggota DPRD Provinsi NTT, Ben Isidorus mengatakan, public hearing merupakan tahapan dalam pembuatan Perda. Sebelum perda ditetapkan, rancangan perda harus disosialisasikan kepada masyarakat. 

Kata Ben, rancangan peraturan daerah tersebut sudah dibahas tim ahli, terus digodok di Komisi melalui paripurna lalu diharmonisasi oleh Bapemperda dan saat ini tahapan public hearing. 

Baca juga: Suasana Saat Demonstrasi Nasabah PT ADS di Gedung DPRD Ende

Sementara Anselmus Tallo mengatakan, lewat public hearing ini, DPRD Provinsi NTT mengharapkan masukan dari pemerintah Kabupaten Belu karena setelah ditetapkan, perda tersebut berlaku untuk seluruh NTT termasuk di Kabupaten Belu. 

Setelah ditetapkan menjadi perda maka ranperda yang sementara disosialisasikan ini akan berlaku juga di Kabupaten Belu oleh karena itu masukan-masukan dari Kabupaten Belu sangat diharapkan", pinta Ansel Tallo. 

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, masukan dari pemerintah Kabupaten Belu akan menjadi perhatian dan catatan bagi DPRD Provinsi untuk penyempurnaan dua ranperda tersebut. (jen).

Berita NTT lainnya:

DPRD NTT saat Lakukan Publik Hearing Dengan Pemkab Belu Tentang Ranperda Inisiatif
DPRD NTT saat Lakukan Publik Hearing Dengan Pemkab Belu Tentang Ranperda Inisiatif (POS KUPANG. COM/TENI JENAHAS)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved