Berita Kupang Hari Ini
Truk Bawa Muatan Galian C Membayar Retribusi Rp 30 Ribu
setiap truk yang membawa muatan galian C harus membayar retribusi sebesar 30.000 rupiah kepada petugas Bapenda kabupaten Kupang, te
Laporan Reporter Pos-Kupang.com, Adrianus Dini (cr12)
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Setiap truk yang membawa muatan galian C harus membayar retribusi sebesar 30.000 rupiah kepada petugas Bapenda kabupaten Kupang, terang Jeri salah seorang sopir truk yang membawa muatan galian C, Rabu 9 Februari 2022.
"Beta (saya) biasa bawa truk antar pasir untuk warga kota Kupang. Beta juga selalu bayar retribusi ke petugas Bapenda kabupaten Kupang," terang Jeri.
"Kalau pasir satu reit biasa dijual dengan harga 800.000 rupiah. Pasir yang beta bawa ini disekop oleh orang-orang yang kumpul pasir di kali. Harganya seperti yang tadi beta bilang," tutur Jeri.
"Harga pasir juga ada yang lebih mahal kalau digali dengan eksavator. Harga jual satu reit untuk masyarakat Kupang bisa di atas 800.000 rupiah," Tambahnya.
Baca juga: Perkara Dugaan Korupsi Dinas PPO Sumba Timur, Mantan Kadis Divonis 4 Tahun Bui, Jaksa Pikir Pikir
"Beta biasa ambil pasir di kali Noelmina dan Bipolo," ujarnya.
Sementara itu, Simon salah seorang polisi pamong praja yang bertugas kepada Pos Kupang menerangkan terkadang ada sopir yang enggan membayar retribusi.
"Kalau ada truk yang kabur (lari tanpa membayar retribusi) biasanya kami mencatat nomor polisi dari kendaraan tersebut," kata Simon.
"Sanksi sudah jelas ada. Bahkan izin mereka untuk mengangkut galian C bisa dibekukan," terangnya.
Baca juga: Masih Rendahnya Kesadaran Masyarakat Malaka Untuk Datang ke Posyandu, Ini Alasannya
Pantauan Pos Kupang ada beberapa truk yang mengangkut galian C antri menemui petugas Bapenda kabupaten Kupang untuk membayar retribusi. (Cr12)
