Berita Sumba Timur Hari Ini

 Kasus Covid-19 di Sumba Timur Melonjak, RSUD Umbu Rara Meha Tindakan Jam Kunjungan 

RSUD Umbu Rara Meha Waingapu keluarkan kebijakan pembatasan kunjungan ke rumah sakit

Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kompleks RSUD Waingapu, Kabupaten Sumba Timur 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kasus positif Coronavirus atau Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mengalami lonjakan selama Februari 2022.

Satgas Percepatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur mencatat total kasus positif aktif mencapai 116 kasus hingga Rabu, 9 Februari 2022 petang.

Jumlah itu terkonfirmasi setelah terjadi penambahan 26 kasus positif baru pada Rabu. 

Lonjakan kasus positif Covid-19 itu tercatat mulai terjadi sejak awal Februari 2022. 

Peningkatan angka positif itu berimplikasi ditetapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level II di Kabupaten Sumba Timur. PPKM Level II itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022.

Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing telah mengeluarkan Edaran nomor Kesra. 400/222/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 untuk menindaklanjuti instruksi Menteri tersebut. 

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan bertambahnya kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur

Selain penerapan PPKM Level II secara ketat, juga dilakukan optimalisasi Posko Penangan Covid -19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona serta pelaksanaan pengawasan dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umbu Rara Meha Waingapu pun mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas kunjungan ke rumah sakit itu. 

Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Rudi H. Damanik, Sp.Rad., menjelaskan, pihaknya meniadakan jam kunjungan pasien mulai Selasa, 8 Februari 2022. 

"Untuk meminimalisir penularan Covid-19 di rumah sakit maka kita tiadakan jam besuk atau jam kunjungan pasien," ungkap dr. Rudi saat diwawancara POS-KUPANG.COM, Rabu 9 Februari 2022.

Selain itu, lanjut dia, penjagaan untuk pasien rawat inap juga dibatasi hanya 1 orang yang sedang dalam keadaan sehat. Sementara untuk pasien rawat jalan atau pasien poliklinik, jelas dr. Rudi, juga dibatasi pengantar hanya sebanyak 1 orang. 

Dr. Rudi menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi resiko penularan Covid-19 di lingkungan rumah sakit milik pemerintah kabupaten Sumba Timur itu. 

Ahli radiologi itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap taat pada protokol kesehatan dengan  menerapkan 5M, mulai dari memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Selanjutnya, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved