Berita Nasional
Jokowi Bicara Tindakan Inkonstitusional di Mahkamah Konstitusi, Tak Pernah Terpikir Sedikit Pun
Berbagai kebijakan telah diambil Pemerintah Joko Widodo selama hampir dua tahun pandemi Covid-19. Semua kebijakan itu dibuat untuk kebaikan rakyat
Jokowi Bicara Tindakan Inkonstitusional di Hadapan Mahkamah Konstitusi, Tak Pernah Terpikir Sedikit Pun
POS-KUPANG.COM - Berbagai kebijakan telah diambil Pemerintah Joko Widodo selama hampir dua tahun pandemi Covid-19. Semua kebijakan itu dibuat untuk kebaikan rakyat dan mengurangi dampak ekonomi bagi negara.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah selama ini tidak pernah terpikir untuk menempuh cara-cara inkonstitusional yang mengatasnamakan pandemi Covid-19.
Baca juga: Jokowi Rencana Berkemah di Titik Nol IKN di Tengah Kekhawatiran Proyek Mangkrak
Dia pun menegaskan pemerintah tidak pernah dengan sengaja melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan nilai demokrasi.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19 pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional," ujar Jokowi saat berpidato pada Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2021, di Ruang Sidang MK sebagaimana disiarkan secara virtual pada Kamis 10 Februari 2022.
Jokowi menjelaskan, situasi krisis telah memaksa pemerintah mengambil respons yang cepat dan tepat. Menghadirkan cara-cara yang lebih fleksibel dan lebih responsif agar keselamatan rakyat menjadi prioritas utama.
"Tetapi saya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat," tuturnya.
Selain itu, pemerintah menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi.
Oleh karenanya, presiden menegaskan pemerintah memastikan semua langkah, semua regulasi, semua kebijakan sudah dipertimbangkan dan diputuskan dengan terukur.
"Dengan alasan-alasan yang faktual, alasan yang terukur, alasan yang objektif," kata Jokowi.
"Didasari berbagai pertimbangan yang matang untuk mengatasi krisis, menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan bangsa," tambahnya.
Ada 3.317 Perkara
Sejak tahun 2003 hingga tahun 2021 silam, Mahkamah Konstitusi tercatat sudah meregistrasikan 3.341 perkara.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjabarkan, ada 1.501 perkara pengujian Undang-Undang, 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, 676 perkara pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan 1.135 perkara pemilihan kepala daerah.
"Dari jumlah tersebut, 3.317 perkara telah diputus," kata Anwar dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Mahkamah Konstitusi tahun 2021, Kamis 10 Februari 2022, sebagaimana dilansir Kontan.id.