Berita Ende Hari Ini
Minyak Goreng Satu Harga, Kadis Perindag Ende Wanti - wanti Pedagang 'Nakal'
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan, harga minyak goreng subdisi berlaku satu harga
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, ENDE - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan, harga minyak goreng subdisi berlaku satu harga, yakni Rp. 14. 000 per liter.
Sehubungan dengan kebijakan itu, Kadis Perindag Ende, M. Sharul, mengaku, telah mengikuti rapat koordinasi dengan DPR RI dan Kementerian Perdagangan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, kata Sharul, pihaknya telah menyurati para agen bahkan pedagang di kios dan toko agar mulai menjual minyak goreng satu harga.
Kendati demikian, Sharul mengakui bahwa harga minyak goreng di Ende masih bervariasi. Padahal kebijakan satu harga sudah mulai berlaku sejak 1 Februari 2022.
Baca juga: Kemendag Pastikan Minyak Goreng Murah Tanpa Batas Waktu
"Kalau yang di Alfamart itu langung serentak terapkan satu harga tetapi pedagang di kios, toko, harganya sampai saat ini masih bervariasi," kata Sharul saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa 8 Februari 2022.
Menurutnya, harga minyak goreng di kios dan toko masih bervariasi, lantaran ada pedagang yang masih menjual minyak goreng stok lama atau stok sebelum keluarnya kebijakan satu harga.
"Jadi masyarakat komunikasikan, pa kami masih jual stok lama. Nanti kalau sudah habis stok lama, baru kami jual satu harga," kata M. Sharul, terkait alasan pedagang yang belum terapkan satu harga.
Sharul mengaku pihaknya telah mengecek stok minyak goreng di agen, toko dan kios. Menurutnya, stok lama, diprediksi habis di pertengahan Februari 2022 ini. " Jadi pertengahan Februari sudah seragam satu harga," katanya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Belum Merata Terapkan Subsidi Rp 14.000 di Pasar Inpres Naikoten
Menurut Sharul, jika stok lama sudah habis dan pedagang mulai menjual stok baru, maka para pedagang terutama di dalam Kota Ende wajib terapkan satu harga.
Selanjutnya, jika ada pedagang yang 'nakal' menjual minyak goreng di luar ketetapan maka akan diberi surat teguran. Kalau tidak diindahkan maka kita libatkan lintas sektor, termasuk Satpol PP," tegasnya.
Sementara untuk yang di wilayah pelosok, jauh dari kota, bisa dimaklumi jika menjual dengan harga di atas Rp. 14.000, mengingat adanya biaya transportasi. "Tapi selisihnya jangan terlalu jauh, yah lima belas ribu, enam belas ribu," kata Sharul. (*)