Minyak Goreng Langka

Kemendag Pastikan Minyak Goreng Murah Tanpa Batas Waktu

Kebijakan ini tanpa batas waktu tertentu demi memastikan masyarakat memeroleh minyak goreng dengan harga terjangkau.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Minyak goreng dijual di Pasar Kasih Naikoten Kota Kupang. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan memastikan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter masih akan berjalan.

Kebijakan ini tanpa batas waktu tertentu demi memastikan masyarakat memeroleh minyak goreng dengan harga terjangkau.

"Pemerintah tidak ada batas waktu menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dalam tanda kutip itu Rp 14.000, kemasan sederhana Rp 13.500, dan Rp 11.500 untuk minyak goreng curah," kata Oke saat diskusi virtual, Selasa 8 Februari 2022.

Baca juga: Menteri Perdagangan Pastikan Tiga Hari Lagi HET Minyak Goreng Rp 11.500

Oke menyatakan pemerintah tak tinggal diam mengatasi persoalan harga minyak goreng terlebih telah menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.

Ia menyebut Kemendag mendapat instruksi untuk memastikan ketersediaan minyak goreng.

"Pemerintah all out sehingga tidak ada pembatasan waktu untuk memastikan harga minyak goreng terjangkau di masyarakat," tambahnya.

Oke menambahkan pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yakni domestic mandatory obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Baca juga: KPPU Endus Kartel Minyak Goreng, Perusahaan Besar Kuasai Harga dan Produksi

Hal ini diyakini dapat memutus keterkaitan antara harga minyak goreng dan harga Crude Palm Oil (CPO) internasional.

"Kebijakan terakhir dari pemerintah kita pastikan harga minyak goreng putus dari ketergantungan harga CPO internasional," kata Oke.

Ia menerangkan selama ini produsen minyak goreng dalam negeri membeli CPO sebagai bahan baku minyak nabati dengan harga global.

Harga minyak nabati dunia yang terus melonjak sejak tahun lalu berpengaruh pada kenaikan harga minyak sawit sebagai bahan baku minyak goreng.

Baca juga: Golkar Desak Mendag Lutfi Bekerja Maksimal Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Menurut Oke, kebijakan itu akhirnya yang membuat para produsen CPO mengekspor hasil kebunnya ke luar negeri lantaran harga CPO global yang sedang tinggi.

Karena itu pemerintah menerapkan DMO yaitu para eksportir CPO harus mengalokasikan 20 persen dari total volume ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

"Saya kira ini kewajiban yang harus dipatuhi oleh eksportir untuk memasok ke dalam negeri," ucap Oke.

Adapun harga jual CPO di dalam negeri yaitu sesuai DPO, pemerintah menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp9.500 per kg atau dalam bentuk minyak Rp10.300 per kg.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Belum Merata Terapkan Subsidi Rp 14.000 di Pasar Inpres Naikoten

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved