Selasa, 28 April 2026

Minyak Goreng Langka

Menteri Perdagangan Pastikan Tiga Hari Lagi HET Minyak Goreng Rp 11.500

Pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik, dan pasokan baru yang sudah diberlakukan HET.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Minyak goreng dijual di Pasar Oeba Kota Kupang. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lufti memastikan harga minyak goreng di pasar akan sesuai aturan harga eceren tertinggi (HET) dalam beberapa hari ke depan.

Hal tersebut disampaikan Lufti saat meninjau implementasi kebijakan HET minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian, sehingga kita masih bisa menemukan harga minyak curah yang masih belum sesuai HET. Tapi dalam tiga sampai empat hari ke depan, harga ini akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan," ujar Lutfi dalam keterangannya, Kamis 3 Februari 2022.

Baca juga: Menteri Perdagangan Kesal Sikap Produsen Minyak Goreng

Menurutnya, pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik, dan pasokan baru yang sudah diberlakukan HET, telah membaur dengan pasokan lama di pasar.

Setelah meninjau Pasar Kramat Jati, Lutfi melanjutkan peninjauan kepabrik minyak goreng PT Asianagro Agungjaya, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, untuk memastikan pasokan CPO berjalan dengan baik ke produsen.

Sehingga, para produsen bisa mendistribusikan minyak goreng lewat jalur distribusi sesuai HET pemerintah.

Diketahui, Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Baca juga: KPPU Endus Kartel Minyak Goreng, Perusahaan Besar Kuasai Harga dan Produksi

Rinciannya, minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung meminta Kementerian Perdagangan mengawasi secara ketat penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak sawit.

Menurutnya, kebijakan tersebut saat ini dimanfaatkan sebagian oknum produsen untuk menekan harga tandan buah segar (TBS) di petani.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Malaysia Jauh Lebih Murah dari Indonesia, Begini Kata Menteri Pedagangan RI

"Banyak laporan yang saya terima dari petani-petani sawit kita. Mereka mengaku harga sawit turun hingga Rp 1.000 dari harga pasaran saat ini, para pengusaha yang membeli memakai kebijakan DMO dan DPO sebagai alasannya," kata Martin.

Padahal, kata Martin, di tengah membaiknya harga komoditi dunia dan sebagian besar komoditas CPO adalah untuk ekspor, sebenarnya pengusaha sudah mendapat untung yang besar.

"Dengan kebijakan DMO dan DPO, mereka hanya harus memperkecil margin keuntungan di dalam negeri," ucap politikus NasDem itu.

Baca juga: Sidak Harga Minyak Goreng, Tim Pemda Malaka Temukan Harga Mahal di Pedagang Ritel Kota Betun

Dengan fenomena ini, Martin meminta pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perindustrian duduk bersama untuk mensinergikan permasalahan minyak goreng dari hulu hingga ke hilir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved