Berita Sumba Timur
64 Kasus Positif Covid-19 Baru Dalam Sepekan, Pemerintah Sumba Timur Belum Pastikan Varian Omicron
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur belum memastikan jenis varian Covid-19 yang menyebar cepat di kabupaten itu sebagai jenis
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur belum memastikan jenis varian Covid-19 yang menyebar cepat di kabupaten itu sebagai jenis varian Omicron.
Selama pekan pertama Februari 2022, terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 yang sangat signifikan di kabupaten terbesar di Pulau Sumba itu.
Berdasarkan laporan Satgas percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur, terdapat 64 warga Sumba Timur yang terpapar Covid-19 hingga Senin, 7 Februari 2022 petang.
Kasus positif itu terbanyak berada di Kecamatan Kota Waingapu dengan 46 kasus yang menjadikan salah satu kecamatan dalam wilayah ibukota kabupaten itu menjadi Zona merah. Selain itu berturut-turut, Kecamatan Kambera dengan 10 kasus dan masing masing 4 kasus di Kecamatan Kanatang dan Nggaha Ori Angu atau Nggoa.
Baca juga: Gubernur Viktor Laiskodat Minta PSSI NTT Rekrut Pemain Secara Profesional
Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing yang ditemui POS-KUPANG.COM, Senin, menyebut bahwa peningkatan kasus positif Covid-19 merupakan fenomena secara nasional dan bukan hanya terjadi di Kabupaten Sumba Timur. Namun demikian, pemerintah Kabupaten Sumba Timur mempersiapkan segala instrumen untuk menekan angka penyebaran dan menangani kasus positif.
Terkait cepatnya tingkat penyebaran kasus positif, Bupati Praing mengakui pihak pemerintah belum dapat memastikan termasuk varian apa pada pada kasus-kasus baru yang terjadi di wilayahnya. Saat ini, pihak Dinas Kesehatan telah mengirimkan sampel sampel ke Laboratorium untuk memastikan varian Covid pada kasus kasus baru.
"Kita belum tahu apakah Omicron atau tidak, tapi saya sudah memerintahkan pada Dinas Kesehatan untuk mengkonfirmasi karena kemampuan laboratorium kita tidak bisa menjangkau apakah hanya Covid-19 atau Omicron. Jadi kita berharap bahwa sampelnya dikirim dulu ke lab yang bisa mendeteksi itu," ujar Bupati Khristofel Praing.
Baca juga: Data Terkini, Nusa Tenggara Timur Catat 930 Kasus DBD Hingga Februari 2022
Dengan kondisi tersebut, kata dia, pihak pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sejak 2 Februari 2022, Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level II sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022.
Kebijakan PPKM Level 2 itu ditindaklanjuti dengan edaran nomor Kesra. 400/222/II/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan bertambahnya kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur.
Selain penerapan PPKM Level II secara ketat, juga dilakukan optimalisasi Posko Penangan Covid -19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Corona serta pelaksanaan pengawasan dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Dalam edaran tersebut, Bupati Khristofel Praing juga menegaskan skenario pengendalian untuk wilayah zona merah di desa atau kelurahan yang masuk kriteria lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir untuk memberlakukan PPKM pada tingkat RT/RW.
Aparat sejak tingkat RT/RW diinstruksikan untuk menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat serta melakukan pengawasan ketat untuk isolasi terpusat.
Bupati juga menginstruksikan untuk menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial dan membatasi keluar masuk RT maksimal hingga pukul 21.00 Wita.