Berita Nasional

Munarman Di Ujung Tanduk, Nasib Sahabat Rizieq Shihab Itu Bisa Seperti Abubakar Baazir? Simak Ini

Munarman, mantan bos FPI yang juga orang dekat Rizieq Shihab, benar-benar di ujung tanduk. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat jaringan teroris.

Editor: Frans Krowin
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com
Aziz Yanuar, kuasa hukum Munarman, orang dekat Habib Rizieq Shihab, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, belum lama ini. 

POS-KUPANG.COM - Sampai saat ini, Munarman masih mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Mantan bos di organisasi Front Pembela Islam (FPI) tersebut kini sangat terancam dalam kasus yang diduga dilakukannya, yakni terlibat teroris.

Ia dijerat pasal teroris gegara terlibat sebagai orang penting dalam acara baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sidang kasus tersebut berlangsung hari ini, Senin 7 Februari 2022 di PN Jakarta Timur.

Dalam kasus itu, Munarman diduga terlibat dalam jaringan teroris internasional lantaran berkiblat ke ISIS.

Dan, keterangan AS, salah satu saksi baiat ISIS di Makassar itu, sebagai acuan dalam menjerat orang dekat Habib Rizieq Shihab ke balik jeriji besi.

Baca juga: Munarman Serang Jaksa Atas Kasus Tudingan Teroris: Ini Cipta Kondisi! Jaksa Malah Bilang Begini

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan kasus Munarman, terkait dugaan tindak pidana terorisme, pada Senin 7 Februari 2022.

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Insha Allah, saksi dari JPU," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu 6 Februari 2022.

Aziz mengatakan, setidaknya ada enam saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam sidang kali ini.

Dari enam saksi tersebut, setidaknya ada empat saksi yang berasal dari Medan, Sumatera Utara. Sedangkan dua saksi lainnya dari Jakarta.

Aziz Yanuar mengaku pihaknya telah mengantongi seluruh nama dan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari para saksi kasus tersebut.

Meski demikian, dirinya tidak memerinci identitas para saksi tersebut, mengingat adanya aturan khusus dalam sidang perkara terorisme.

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa 27 April 2021
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa 27 April 2021 (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Kesaksian Eks Pimpinan FPI Makassar

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Makassar berinisial AS dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 26 Januari 2022.

Dalam kesaksiannya, AS menjelaskan alasan Munarman dipanggil sebagai pemateri pada acara pembaiatan berkedok seminar di Makassar, Sulawesi Selatan, Januari 2015 silam.

Baca juga: Di Depan Majelis Hakim, Munarman Berani Sumpah Lakukan Yaumul Hisab Ke Saksi Kasus Teroris, Kenapa?

Hal itu bermula saat jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan ada atau tidaknya rapat yang dilakukan panitia sebelum agenda baiat berkedok seminar.

"Apakah ada rapat rapat sebelum kegiatan tanggal 24 Januari juga sudah ditentukan siapa pemateri yang akan hadir saat itu?," tanya jaksa.

"Itu disepakati bahwa pematerinya ada dua, pertama adalah bapak haji Munarman yang beliau sebagai salah satu ketua bidang di Dewan Pimpinan Pusat FPI, kedua adalah Ustaz Muhammad Basri pimpinan pondok pesantren," jawab AS.

Jaksa kemudian mengonfirmasi AS perihal dasar Munarman dipilih sebagai pemateri.

AS mengatakan bahwa faktor keterkenalan Munarman yang sering tampil di media massa, seorang pimpinan FPI, hingga pernah mengisi acara mirip - mirip di Jakarta pada tahun sebelumnya jadi pertimbangan memilih yang bersangkutan sebagai pemateri.

"Jadi yang mendasari awalnya menentukan bahwa pematerinya antara lain Munarman karena terdakwa munarman adalah salah satu pimpinan pusat, seperti itu?," tanya jaksa.

"Ada beberapa faktor yang kemudian membuat kami memilih beliau," terang AS.

"Pertama karena beliau seorang tokoh yang cukup dikenal masyarakat pada saat itu. Kemudian ada beberapa hal lain yang jadi pertimbangan," imbuhnya.

"Seperti yang saya katakan, selain terkenal dan sering tampil di media massa, dan saya sendiri kagum pada beliau. Kedua beliau adalah salah satu pimpinan DPP. Juga karena acaranya tentang keberadaan beliau pada saat itu di salah satu universitas di Jakarta yang melakukan acara serupa di tahun sebelumnya," pungkas AS.

Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kondisi Terkini Munarman di Dalam Rutan Polda Metro Jaya: Alhamdulillah

Dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Bila dalam sidang kasus ini, majelis hakim pun berpendapat bahwa Munarman terlibat dalam jaringan teroris, maka nasibnya bakal sama seperti terpidana teroris lainnya, di antaranya Abubakar Baasyir.

Munarman Dijerat Pasal Hukuman Mati

Pada Kamis 3 Februari lalu, Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menjadi trending topik di twitter.

Pasalnya, Munarman yang diduga terlibat kasus tindak pidana terorisme di Tanah Air, dijerat oleh jaksa penuntut umum dengan pasal yang memungkinkan hukuman mati.

Pertimbangan JPU, penggunaan pasal hukuman mati karena Munarman merupakan salah satu sosok yang berperan aktif dalam kasus terorisme di Tanah Air.

Bahkan Munarman juga terlibat dalam jaringan terorisme internasiolan. Buktinya, yang bersangkutan terlibat dalam baiat ISIS di Makassar.

Baca juga: Di Depan Majelis Hakim, Munarman Berani Sumpah Lakukan Yaumul Hisab Ke Saksi Kasus Teroris, Kenapa?

Tuntutan hukuman Mati Munarman itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 2 Februari 2022.

Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan terkait kedudukan Munarman di organisasi FPI.

JPU menyinggung pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena pasal tersebut menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.

“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh.”

”Yang saya ketahui pertama itu beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI, yang kedua beliau sekertaris."

"Jadi artinya terdawa memiliki kedudukan yang terhormat dan punya pengaruh yang kuat di FPI, betul?,” tanya JPU kepada saksi AR

”Betul sekali pak jaksa,” jawab AR.

Adapun bunyi pasal 14 yakni "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 10A, pasal 12, pasal 12A, dan pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun."

Namun di tengah persidangan saat JPU menanyakan hal tersebut kepada saksi, Majelis Hakim memotong pertanyaan JPU.Majelis Hakim menegur JPU Karena apa yang ditanyakan mengarahkan kepada kesimpulan.

Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Anti-Teror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme. Munarman ditangkap di kediamannya, Selasa 27 April 2021 sore.
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Anti-Teror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme. Munarman ditangkap di kediamannya, Selasa 27 April 2021 sore. (Tribunnews.com)

Munarman Cecar Saksi

Dalam sidang tersebut, Munarman mengonfirmasi kehadirannya dalam acara seminar berkedok baiat ISIS pada 24-25 Januari 2015 lalu.

Ia bertanya kepada saksi berinisial AR, mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) Makassar yang hadir dalam acara tersebut.

"Ada enggak saya menyuruh saudara atau saudara Agus Salim atau Habib Muhsin (panitia acara) untuk melaksanakan seminar itu?" tanya Munarman.

Kemudian AR menjawab, "tidak ada."

Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kondisi Terkini Munarman di Dalam Rutan Polda Metro Jaya: Alhamdulillah

Munarman lantas bertanya lagi. "Ada enggak saya memberikan biaya untuk pelaksanaan seminar itu?" ucap Munarman.

"Tidak ada," jawab AR.

Munarman kembali melontarkan pertanyaan kepada AR.

"Adakah pada saat seminar itu saya menyuruh membunuh orang? Adakah saat seminar itu saya menyuruh ngebom?" tanya Munarman.

AR pun kembali menjawab, "tidak ada."

Setelah itu, Munarman mengungkit kejadian saat AR dihadirkan tim penyidik Polda Metro Jaya saat rekonstruksi.

Menurut Munarman, ketika rekonstruksi di Polda Metro Jaya, AR menyebutkan bahwa tidak ada pembaiatan.

Namun, saat sidang, saksi berkata sebaliknya.

"Saya tanyakan kepada saudara karena pada saat kita rekonstruksi, saya masih ingat itu. Ingat betul rekonstruksi di Polda kan?" tanya Munarman.

"Iya (ingat)," jawab AR.

"Saudara menyatakan (saat rekonstruksi) di acara tidak ada baiat, kita sempat bersitegang pada saat itu. Ingat ya, waktu itu saudara menyatakan tidak ada baiat? "tanya Munarman.

"Iya, tidak menyaksikan (baiat)," jawab AR.

"Sekarang saudara bilang menyaksikan, waktu itu saudara ngotot?" tanya Munarman lagi.

"Iya, saya tidak menyaksikan," ujar AR.

Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kondisi Terkini Munarman di Dalam Rutan Polda Metro Jaya: Alhamdulillah

Dianggap Berlebihan

Sejumlah pihak menilai pasal yang dikenakan kepada Munarman berlebihan.

Ketua Umum ProDemokrasi, Iwan Sumule salah satu pihak yang memandang bahwa kasus yang menjerat Munarman adalah tudingan yang mengada-ada.

Ia menyebut, Munarman sebagai seorang aktivis yang lama ia kenal, tidak pantas dituding sebagai teroris.

Apalagi dijerat dengan pasal yang memungkinan Munarman dihukum mati.

"Bukti hukum milik penguasa. Tuduhan sebagai teroris saja tak patut, apalagi dituntut? Jejak keaktivisan kawan Munarman, dalam setiap tarikan nafasnya selalu membela rakyat malah dituduh sebagai pelaku teror. Penguasa tampaknya merasa terteror ketika membela rakyat. Iya gak sih?" tulis Munarman dikutip dari Twitter pribadinya, Kamis. (*)

Artikel ini telah tayang dengan judul: Sidang Munarman, Hari Ini Jaksa Hadirkan Enam Orang Saksi, Empat dari Medan Dua dari Jakarta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved