Berita Nasional

Beda Sikap Anies Baswedan Soal Penetapan UMP dan Kebijakan PTM Dikritik, Kepentingan Capres 2024?

Anies hanya bisa pasrah mengikuti keputusan pusat saat usulnya untuk menyetop PTM ditolak. Padahal, Anies sebelumnya berani melawan pusat

Editor: Eflin Rote
Tribunnews.com
Anies Baswedan seakan mendikte Presiden Jokowi tentang penanganan covid-19 di Tanah Air. Anies Baswedan mungkin lupa bahwa saat ini penderita covid-19 terbanyak di Indonesia adalah DKI Jakarta. 

Sikap berbeda ditunjukkan Anies dalam penentuan UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Anies awalnya memang menetapkan UMP DKI berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan mengikuti skema di PP turunan UU Cipta Kerja itu, maka UMP DKI 2022 diputuskan Rp 4.453.935, hanya naik 0,85 persen atau setara Rp 37.749.

Anies pun mendapat protes dari para buruh. Massa buruh berulang kali mendatangi kantor Anies di Balai Kota DKI Jakarta untuk berunjuk rasa.

Akhirnya, mantan Menteri Jokowi itu pun memutuskan untuk menabrak aturan pemerintah pusat dan menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen. UMP DKI pun ditetapkan Rp 4.641.854 atau naik Rp 225.667.

Keputusan terbaru Anies itu pun mendapat pujian dari buruh, namun ditentang keras oleh pemerintah pusat dan juga kalangan pengusaha.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyayangkan keputusan Anies itu karena bertentangan dengan PP 36/2021 tentang pengupahan.

"Kemnaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Chairul saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

Kalangan pengusaha juga menolak keputusan Anies karena dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya. Bahkan pengusaha yang tergabung dalam Apindo memutuskan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres," tegas Ketua Apindo, Hariyadi.

Di tengah-tengah tekanan dari pemerintah pusat dan para pengusaha itu, Anies tetap bergeming. Ia bersikeras kenaikan UMP yang mengikuti formula pemerintah pusat nilainya terlalu kecil dan tidak bisa menjadi standar hidup layak di ibu kota.

Anies pun meminta pemerintah untuk menggunakan akal sehat. Ia berujar, saat ekonomi terpuruk akibat pandemi Covid-19, UMP 2021 bisa naik 3,3 persen.

Sementara saat ini kondisi perekonomian sudah mulai membaik sehingga angka kenaikan harusnya lebih besar.

"Masak kita masih mengatakan 0,8 (persen) itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense," kata Anies.

Kebijakan Populis untuk Nyapres?

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved