Berita Viral
Viral Polwan ini Dikabarkan Hilang Selama 30 Hari, Ternyata Briptu C Jadi Buronan Propam
Awalnya Dikabarkan Hilang Lebih 30 Hari, Ternyata Polwan Cantik Briptu C Ini Buronan Propam
POS-KUPANG.COM - Netizen digegerkan dengan kabar hilangnya seorang polisi wanita (polwan) cantik asal Manado bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto alias Briptu C hingga viral di media sosial.
Briptu merupakan anggota Polresta Manado.
Baca juga: Kronologi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Jatuh dari Sepeda, Jalani Operasi Akibat Cedera Tangan
Kok bisa?
Awalnya Briptu C dikabarkan hilang sejak 15 November 2021.
Hari demi hari, polwan cantik tak juga kembali bertugas ke Polresta Manado.
Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno.
Baca juga: Dianggap Lebih Sibuk Pamer Stadion JIS Saat Covid-19 Naik, Anies Baswedan Kena Sentil Politis PSI
Akhirnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan fakta sebenarnya dari kabar menghilangnya Briptu C ini.

Jules mengatakan, sebenarnya Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.
Polwan cantik itu masuk DPO propam lantaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Baca juga: Kabar CN-235 Sekarang, Pesawat Produksi PT DI yang Dulu Disanjung Jokowi di Dunia Internasional
Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Baca juga: Ada Apa Menko Marivest Luhut Sibuk Teleponan saat Jokowi Sedang Berpidato?
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri."
Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.