Berita Lembata Hari Ini
LBH SIKAP Berikan Rapor Merah Untuk Paket Sunday Selama Pimpin Lembata
Era kepemimpinan paket kepala daerah Sunday ( Sunur-Langoday) di Kabupaten Lembata hampir berakhir
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Era kepemimpinan paket kepala daerah Sunday ( Sunur-Langoday) di Kabupaten Lembata hampir berakhir. Pasca meninggalnya Eliaser Yentji Sunur, Thomas Ola Langoday sebagai Bupati Lembata melanjutkan sisa kepemimpinan Paket Sunday yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022.
Lembaga Bantuan Hukum dan Studi kebijakan Publik ( LBH SIKAP) Lembata melalui Kepala Bidang Advokasi, Rafael Ama Raya, menyampaikan rapor merah empat tahun sebelas bulan masa kepemimpinan Paket Sunday, yang kini dinahkodai oleh Bupati Thomas Ola pasca meninggalnya almarhum Yance Sunur. Menurut Ama Raya, ada berbagai permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual di Lewotana Lembata hari ini.
Berikut catatan kritis LBH SIKAP Lembata selama kurang lebih empat tahun sebelas bulan masa kepemimpinan Paket Sunday yang diterima Pos Kupang, Sabtu, 5 Februari 2022.
Pertama, buruknya kebijakan kepala daerah yang memutasikan ASN lingkup Pemda Lembata yang katanya berdasarkan prinsip merit sistem. Tapi hal itu belum kelihatan secara baik. Hal ini tentu akan berimbas pada kualitas pelayanan kepada publik.
Baca juga: Proses Mutasi Harus Sesuai Regulasi, Nasdem Lembata Tetap Kawal Pemerintahan Paket Sunday
Kedua, rendahnya perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata membuka lapangan pekerjaan bagi anak-anak muda yang berdampak pada besarnya tingkat pengangguran.
"Kurang lebih 22 tahun otonomi Kabupaten Lembata tidak punya Balai Latihan Kerja sebagai faktor pendukung dalam usaha peningkatan skill anak muda usia produktif yang menganggur akibat minimnya kemampuan dalam diri," katanya.
Ketiga, rendahnya perhatian pemerintah daerah dalam upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Kabupaten Lembata yang berimbas pada tergusurnya hak masyarakat adat.
Keempat, lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga sosial kemasyarakatan khususnya lembaga yang bergerak dalam bidang perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Bupati Lembata: Mutasi Pejabat Eselon 3 Untuk Pelayanan Publik Bersama
Kelima, rendahnya perhatian pemerintah daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dan Pedesaan. (*)