Berita Ende Hari Ini

Ribuan Ayam dari Surabaya Dibakar di Ende

Ribuan ayam dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pihak Karantina Pertanian Wilayah Kerja Kabupaten Ende

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/KARANTINA PERTANIAN ENDE
BAKAR AYAM - Pemusnahan Komoditas DOC di Pelabuhan Ende, Kamis 3 Februari 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, ENDE - Ribuan ayam dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pihak Karantina Pertanian Wilayah Kerja Kabupaten Ende, di Kantor Karantina Pertanian Ende, Kota Ende, Kabupaten Ende, Kamis 3 Februari 2022.

Pihak Karantina Pertanian Ende melalui keterangan tertulisnya yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat 4 Februari 2022, menyebutkan jumlah ayam yang dimusnahkan yakni sebanyak 1.020 ekor, berasal dari Surabaya.

Ayam ini masuk dalam kategori Komoditas tersebut berupa Day Old Chicken (DOC) atau ayam yang umurnya di bawah 10 hari (berjumlah 1.000) dan paling lama 14 hari setelah ayam itu menetas (berjumlah 20).

Tindakan pemusnahan dilakukan setelah tiga hari kerja pemilik tidak dapat melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai pasal 44 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca juga: Karantina Pertanian Ende Pacu Ekspor Kelor Asal Bajawa

"Hari ini kami melakukan pemusnahan terhadap DOC dan ayam umur dua minggu dengan cara di bakar dalam incenerator, cara ini sesuai dengan pasal 47 bahwa tindakan pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dikubur dan/atau cara pemusnahan lain sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama penyakit," tutur Endah Ismiati Dokter Hewan Karantina Pertanian Ende.

Ditempat yang sama Kepala Karantina Pertanian Ende Kostan menyampaikan dalam sambutannya bahwa tindakan pemusnahan yang dilakukan ini merupakan yang pertama di Tahun 2022.

"Hal ini dapat menjadi bukti bahwa Pejabat Karantina Pertanian Ende profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melindungi Pulau Flores dan Lembata dari ancaman penyebaran hama penyakit," tutup Kostan.

Selain kegiatan pemusnahan komoditas pertanian hasil penahanan, dilakukan juga pemusnahan terhadap sampel arsip Laboratorium Karantina Tumbuhan dengan periode simpan selama enam bulan yakni bulan Juli-Desember 2021.

Baca juga: Daging Ayam Beku dari Bima Ditahan Karantina Pertanian Ende

Hadir dalam kegiatan sebagai saksi yaitu dari pihak PT Pelindo Ende, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Laut (KP3L) Ende, Kantor Kesyahbandaran  Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ende, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ende, serta dari pihak TNI AL. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved