Daging Ayam Beku dari Bima Ditahan Karantina Pertanian Ende
dipastikan bahwa daging ayam beku tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Daging Ayam Beku dari Bima Ditahan Karantina Pertanian Ende
POS-KUPANG.COM | ENDE -- Karantina Pertanian Ende melalui Wilayah Kerja Labuan Bajo melakukan pengawasan terhadap masuk dan keluarnya hasil komoditas pertanian, Rabu 31 Maret 2021.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut Sebanyak 120 kilogram daging ayam beku yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk melalui Pelabuhan Fery Labuan Bajo, Rabu 31 Maret 2021.
Demikian keterangan tertulis yang diterima POS-KUPANG.COM, dari pihak Karantina Pertanian Ende, Jumat 2 April 2021.
Baca juga: Di Sumba Barat, Ada 61 Warga Terkonfirmasi Positip Virus Corona Jalani Karantina
Baca juga: Karantina Pertanian Kupang Musnahkan Benih dan Buah Kering Impor
Dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat Karantina Pertanian Ende, dipastikan bahwa daging ayam beku tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan sehingga dilakukan penahanan. Penahanan yang dilakukan sesuai dengan pasal 44, UU Nomor 21 Tahun 2019.
"Kami akan terus melakukan pengawasan agar pengguna jasa patuh terhadap peraturan yang berlaku. Dalam pekan ini sudah dilakukan dua kali penahanan terhadap produk hewan daging ayam yang tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina produk hewan (KH-12)," ujar Endah Ismiati pejabat Karantina Pertanian Ende Wilayah Kerja Labuan Bajo.
Baca juga: Begini Suasana Karantina Hari Pertama Finalis Putera Puteri Tari NTT, Ini Kata Ketua Panitia
Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan, bahwa setiap komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan harus dilengkapi dokumen karantina dan wajib lapor karantina. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)