Berita Kupang

Polisi Bekuk Satu Tersangka Perempuan Penganiayaan IRT di Kupang Hingga Tewas

Korban Yakoba saat itu sedang berdiri didalam rumahnya bersama dengan anaknya, Paulina Lensini dan cucunya Elda Lensini.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-POLSEK KUPANG BARAT
Ketiga pelaku pembunuhan IRT saat diamankan oleh polisi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Aparat keamanan Polsek Kupang Barat, Polres Kupang kembali mengamankan satu pelaku penganiayaan ibu rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi menangkap AM alias Nia, akhir pekan lalu di rumahnya Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

"Kita amankan tersangka ketiga akhir pekan lalu. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Kupang," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi Kamis 22 Februari 2022.

Baca juga: Pekerjaan Jalan, Jalur Menuju Amarasi Selatan Kupang Dialihkan

Dua pelaku yang sebelumnya diamankan polisi yakni YMB alias Yanser (34) dan MNA alias Melki (26).

Kapolres AKP Aldinan menyampaikan kedua pelaku diamankan di tempat dan lokasi berbeda di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.

Sedangkan DIN alias Doni (Anggota Kodim 1604/Kupang) masih belum diamankan.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kota Kupang Sudah Berjalan 100 Persen, Simak Penjelasan Kadis P dan K

Kasus ini ditangani penyidik Polsek Kupang barat sesuai laporan polisi nomor LP/ B / 22 / VI / 2021 / Polsek Kupang Barat / Polres Kupang, tanggal 17 Juni 2021. 

"Benar pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 telah datang sekelompok orang yang terdiri dari MN, YMB, DIN dan saudari AM saat itu telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan pelapor", tandas Kapolres Kupang.

Keempat pelaku menganiaya Yakoba Lensini Sakh (korban meninggal dunia) dan suaminya Fergi Lensini di RT 003/RW 005, Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.

Baca juga: Fransisco B. Bessi Resmi Dilantik Menjadi Ketua PSMTI Kota Kupang

Korban Yakoba saat itu sedang berdiri didalam rumahnya bersama dengan anaknya, Paulina Lensini dan cucunya Elda Lensini.

Para pelaku DIN (anggota TNI AD), MN, YMB dan AM mendatangi rumah korban. Anak dan cucu korban lari ke kebun belakang rumah korban karena ketakutan.

Keempat orang pelaku menganiaya korban dan suami korban yang datang belakangan.

Baca juga: Hadirnya Pesawat Airbus A320 PK-TLA, GM Angkasa Pura: Tingkatkan Traffic di Bandara El Tari Kupang

Keduanya dipukul dan dikeroyok oleh para pelaku.

Pasca kejadian ini, suami korban Fergi Lensini melakukan perawatan sendiri terhadap korban tanpa dibawa ke rumah sakit atau puskesmas. Lalu pada Selasa, 18 Mei 2021,  korban meninggal dunia. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved