Berita Kupang
Polisi Bekuk Satu Tersangka Perempuan Penganiayaan IRT di Kupang Hingga Tewas
Korban Yakoba saat itu sedang berdiri didalam rumahnya bersama dengan anaknya, Paulina Lensini dan cucunya Elda Lensini.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Atas desakan dari pihak keluarga terdekat korban maka suami korban mendatangi Polsek Kupang Barat untuk membuat laporan polisi pada Kamis 17 Juni 2021.
Penyidik unit Reskrim Polsek Kupang Barat menindak lanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan dan Penyidikan.
Baca juga: Warga Nunkurus Kupang Berhasil Jerat Buaya Sepanjang 3,6 Meter
Dari hasil pemeriksaan terungkap para pelaku melakukan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Ada yang memukul korban dengan menggunakan tangan, ada yang menendang dengan menggunakan kaki.
Ada juga yang menginjak korban dengan menggunakan kaki, ada yang menjambak rambut korban, ada yang memukul mulut korban bahkan ada juga yang memberikan minum korban dengan menggunakan air garam dan yang memberi makan daun marungga (kelor) saat itu.
Unit Reskrim Polsek Kupang Barat berkoordinasi dengan Pusdokes Polda NTT untuk melakukan otopsi terhadap korban sehingga tim Forensik RS Bhayangkara Kupang dipimpin AKBP Dr. Edi Hasibuan bersama tim melakukan otopsi terhadap korban pada Rabu 1 November 2021 di perkuburan umum di Desa Taloitan Kecamatan Nekamese Kabupaten Kupang.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Manulai Kota Kupang Nekat Minum Racun Pembasmi Rumput
Hasil otopsi yang dilakukan tim forensik RS Bhayangkara Kupang terhadap korban Yakoba Lensini Sakh, didapatkan adanya tanda-tanda kekerasan berupa luka memar dibagian depan atas kepala.
Ada luka-luka memar di daerah wajah mengakibatkan resapan darah di tulang tengkorak bagian atas depan serta mengakibatkan pendarahan selaput keras otak yang dapat menyebabkan kematian dan ada bagian dada terdapat tulang yang patah akibat kekerasan.
"Kita sudah melakukan gelar perkara untuk menaikan kasus tersebut menjadi penyidikan berdasarkan dua alat bukti yaitu keterangan saksi dan surat (hasil otopsi) dari Dokkes Polda NTT, sehingga penyidik dan penyidik pembantu melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang diduga pelaku sebanyak dua kali untuk menghadap ke Polsek Kupang Barat akan tetapi tidak pernah menghadap, sehingga dari Polsek Kupang Barat mengeluarkan surat perintah membawa untuk para saksi yang diduga pelaku", ungkap Kapolres Kupang.
Tersangka YMB alias Yanser mengaku bahwa saat itu dirinya menganiaya korban menggunakan tangan kanan menempeleng pipi kiri-kanan korban berulang kali dan menggunakan tangan kanannya mengepal memukul wajah
Lalu dengan menggunakan kaki kanan menendang dan menginjak korban dibagian dada serta memberi minum dan mandi korban dengan menggunakan air yang dicampur dengan garam dan memberi makan daun marungga (kelor) tanpa dimasak.
Tersangka Yander juga memukul suami korban dengan cara tangan terkepal dan mengenai lengan kanan korban.
Tersangka Melki menganiaya korban menggunakan tangan kanan dan kiri dengan posisi telapak tangan terbuka menempeleng pipi kiri-kanan dan di bagian kepala, lalu dengan kaki kanan dengan cara menendang di bagian belakang tubuh korban yaitu di punggung dan menginjak korban di bagian perut.
Selain iyu, pelaku memberi minum dan mandi korban dengan menggunakan air yang di campur dengan garam dan memberi makan daun marungga (kelor ) tanpa dimasak.
"Tersangka juga memukul suami korban dengan cara tangan terkepal dan mengenai lengan kanan korban", tandasnya.