Berita Kota Kupang

PTM di Kota Kupang Tetap Gunakan Sistem Campuran Online dan Offline

rombongan belajar memang ditambah, namun tetap semuanya hanya 50 persen dari jumlah siswa dalam satu rombongan belajar

Editor: Rosalina Woso
foto: Irfan Hoi
wakil walikota Kupang, Hermanus Man. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kota Kupang dengan status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II. Disisi lain perlu menjaga agar proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tetap aman bagi semua peserta didik.

Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), merupakan langkah pencegahan dini yang selalu ditekankan.  Di Kota Kupang, Sekolah Dasar/MI yang diizinkan untuk menggelar PTM sebanyak 108 sekolah, dan SMP sebanyak 28 sekolah.

Wakil Wali (Wawali) Kota Kupang, dr Hermanus Man, mengatakan,  semua persyaratan untuk menggelar pembelajaran tatap muka sudah dipenuhi. Terutama sistem blended learning atau sistem campuran.

"Jadi ada hari dimana siswa mengikuti pelajaran secara online dan secara langsung di sekolah. Saya ingatkan kepada jajaran pendidikan dan orangtua,  jika ditemukan ada 1 kasus atau klaster sekolah, makalah pembelajaran tatap muka dihentikan, karena anak-anak sangat rentan dan sangat mudah tertular," katanya, Selasa 26 Oktober 2021.

Baca juga: Dukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba, BNN Kota Kupang Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Bagi Media

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Dumuliahi Djami mengatakan, pada PPKM level III, untuk SD, hanya kelas I dan kelas V yang menggelar PTM karena untuk persiapan assessment nasional. Pada PPKM level II ditambahkan kelas II, V  dan kelas VI.

Untuk kelas III dan IV belum melakukan pembelajaran tatap muka karena masih dilakukan evaluasi.

Sementara untuk SMP, mulai dari kelas VII, VIII dan IX semuanya masuk sekolah. Namun tetap hanya 50 persen, begitu juga dengan SD.

Dumuliahi Djami mengatakan, jumlah rombongan belajar memang ditambah, namun tetap semuanya hanya 50 persen dari jumlah siswa dalam satu rombongan belajar.

"Ke depannya, kita akan lakukan evaluasi, dalam waktu satu atau dua minggu ke depan. Kita lihat apakah saat pelaksanaan, ditemukan kendala atau tidak," katanya.

Baca juga: Kota Kupang Bebas Zona Merah, Begini Posisi Zona Pandemi Covid-19 di Kota Kupang 24 Oktober 2021

Dumul mengaku, jika nantinya saat evaluasi tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah terkait pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, maka akan ditambah jumlah rombongan belajar secara keseluruhan.

"Itu pun Kita sesuaikan dengan surat edaran Wali Kota Kupang dan evaluasi PPKM serta melihat apakah ada klaster sekolah atau tidak. Kita harapkan tidak terjadi," ujarnya.

Dia mengaku, sampai saat ini memang tidak ditemukan adanya klaster sekolan. Hanya ada 1 sekolah yang melanggar instruksi pemerintah, karena menggelar PTM secara full.

Atas hal ini, Dinas Pendidikan sudah memberikan sanksi teguran dan meminta agar pihak sekolah mengikuti petunjuk yang ada.

Sementara terkait vaksinasi, Dumul mengaku, sebagian besar semua sekolah SMP di Kota Kupang, siswa-siswimya sudah mendapatkan vaksin.

Baca juga: Elias Koa, Warga Kota Kupang Tunggu Pelayanan PLN  Hampir Satu Bulan

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved