Vonis Tinus Perko
Tinus Tanaem Bisa Dapat Remisi
Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem yang divonis hukuman pidana seumur hidup bisa mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem yang divonis hukuman pidana seumur hidup bisa mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan apabila selama berada di Lembaga Pemasyarakatan dirinya berkelakuan baik.
Tinus Tanaem divonis Pengadilan Negeri Oelamasi dengan pidana penjara seumur hidup.
Pengamat Hukum Pidana Undana Kupang, Deddy Ch. Manafe,S.H,M.Hum menyampaikan hal ini Selasa 1 Februari 2022.
Tinus Tanaem itu didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Jo Pasal 285 KUHP. Pasal 340 itu adalah pasal terberat, karena terkait dengan pembunuhan berencana, sedangkan Pasal 285 KUHP berkaitan dengan kasus perkosaan.
Baca juga: Soal Kasus Yustinus Tanaem, JPU Akan Ambil Sikap Setelah Putusan Hakim
Perkosaan itu diikuti dengan pembunuhan dan dilakukan secara berencana. Karena di Pasal 340 itu, ancaman lebih berat, maka menjadi pasal primer, kemudian yang subsider adalah Pasal 285.
Nah, pasal primer ini, kalau kita lihat dalam KUHP itu maka menganut sistem absorpsi yang dipertajam. Dalam artian ancaman pidana lebih ringan terabsorpsi atau terserap ke dalam ancaman yang lebih berat.
Pasal 340 merupakan tindak pidana dengan ancaman yang maksimal dalam KUHP. Ancaman maksimal yakni pidana mati, kemudian dibawahnya adalah pidana penjara.
Pidana penjara dibagi atas dua, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara waktu tertentu. Kalau Tinus Tanaem, pidana 340, pidana mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.
Baca juga: Dituntut Hukum Mati, Tinus Tanaem Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Dalam kasus yang dialami Tinus ini sesungguhnya ketika hakim memilih hukuman seumur hidup, maka Tinus dilihat atau dalam keyakinan majelis hakim bahwa Tinus itu masih ada ruang untuk memperbaiki kelakuannya.
Artinya mengalami restorasi, karena tujuan dari pemidanaan saat sekarang sudah berbeda dengan sebelumnya. Saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan tujuan merestorasi perilaku terpidana agar menjadi Pancasilais.
Pilihan ini sudah cukup , misalnya Tinus berhasil dan sukses dibina di Lapas maka dia hanya menjalani 2/3 masa tahanan di Lapas.
Misalkan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus dan 25 Desember remisi khusus (karena Tinus Kristen),
Kalau dia berperilaku baik dan sukses dibina di Lapas, maka Tinus akan mendapatkan remisi seperti saya sampai di atas.
Kalau kita lihat persoalan pemidanaan dengan Tinus itu sudah selesai. Ketika hakim memvonis Tinus dan selama waktu 14 hari tidak ada upaya hukum yakni upaya banding oleh jaksa, maka putusan tersebut dinyatakan incrah.
Saya kira dengan putusan itu, dan saya kira Tinus atau pun kuasa hukumnya tidak akan banding. Kenapa, kalau ada upaya banding, maka akan ada dua kemungkinan saja, pertama putusan Pengadilan Tinggi bisa tetap dan juga bisa berbeda yaitu naik atau turun.
Kecuali, jaksa, karena jaksa menuntut hukuman mati dan divonis seumur hidup. Sedangkan soal kemungkinan Tinus memperoleh remisi, Deddy mengatakan, sistem pemidanaan di Lapas itu ada tiga tahap, pertama masa orientasi, tahap pembinaan dan tahap resosialisasi.
Masa orientasi, petugas akan memantau tahanan, meneliti karakter tahanan , kemudian proses pembinaan. Jika sukses dalam hal ini maka pasti akan mendapat remisi.
Lapas juga memiliki metode untuk bisa membentuk sikap perilaku tahanan sehingga menjadi manusia Pancasilais. (*)