Berita Kota Kupang

Dituntut Hukum Mati, Tinus Tanaem Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.KEJARI KUPANG
Tinus Tanaem saat sedang mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari rutan Kupang. Sidang digelar di PN Oelamasi Kabupaten Kupang 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Tanaem alias Tinus Perko akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin 24 Januari 2022.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang. Tinus Perko mengikuti sidang secara virtual dari rutan Kupang.

Tinus Perko diketahui merupakan pelaku persetubuhan dan pembunuhan terhadap dua gadis Kabupaten Kupang. 

Baca juga: Warga Kota Kupang Keluhkan Motor Sering Rusak Karena Jalan Berlubang

Sopir dump truk itu diringkus pada bulan Mei 2021 lalu.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya menyebut, Tinus telah melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Terdakwa Yustinus juga dipidana dengan Pidana Mati sebab Tinus telah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.

"Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak mentolelir tindakan terdakwa tersebut, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal (mati)," kata Abdul. (*)

Berita Kota Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved