Vonis Tinus Perko

Tinus Perko Ubah Penampilan Saat Divonis Seumur Hidup, Kini Lebih Pendiam dan Pemalu

Tinus Perko tampak tenang mengikuti proses persidangan. Dia berbicara seperlunya saja, itu pun jika ditanya hakim.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan dua anak di bawah umur, Yustinus Tanaem alias Tinus Perko mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Klas IIB Kupang, Senin 31 Januari 2022. Pengadilan Negeri Oelamasi menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Yustinus Tanaem alias Tinus Perko mengubah penampilan saat mengikuti sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi Kabupaten Kupang, Senin 31 Januari 2022.

Terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur ini tidak hadir langsung di PN Oelamasi.

Pria lima istri ini mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Rutan Klas IIB Kupang secara virtual.

Tinus Perko mengenakan baju tahanan berwarna hitam dengan bis-bis orange. Mulutnya tertutup masker biru.

Baca juga: Tinus Perko Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Rambutnya dipotong pendek.

Dengan gaya rambut itu membuat Tinus Perko lebih rapi, berbeda dengan penampilannya pada sidang-sidang sebelumnya.

Tinus Perko tampak tenang mengikuti proses persidangan. Dia berbicara seperlunya saja, itu pun jika ditanya hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Afgan Rizal dan Fridwan Fina sebagai hakim anggota.

Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang Pathres M Mandala dan Sherlter V Wirata serta Vinsya Murtiningsi. Turut hadir Kuasa Hukum Tinus Perko, Aris Runesi SH.

Saat hendak membuka persidangan, Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae
menyapa Tinus Perko.

Baca juga: Tinus Perko Tertunduk Lesu Jelang Divonis Hukuman Mati

"Tinus hari ini kamu tidak keberatan?" tanya Fransiskus

"Tidak Yang Mulia," jawab Tinus Perko.

Selanjutnya Hakim Ketua Fransiskus mengetuk palu tiga kali menandai sidang dibuka. Kemudian pembacaan putusan.

Tinus Perko tampak menyimak apa yang disampaikan Majelis Hakim. Dia terpantau selalu tertunduk lesu.

Majelis Hakim menjatuhi vonis penjara seumur hidup.

Tinus Perko terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa dua anak di bawah umur, Yuliana Welkis dan Marsela Bahas pada tahun 2021 lalu.

Baca juga: Jelang Divonis Hukuman Mati, Tinus Perko Sampaikan Permohonan Maaf

Perbuatan Tinus Perko melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Putusan Majelis Hakim PN Oelamasi lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Tinus Perko hukuman mati. Saat beraksi, Tinus Perko melakukan tipu muslihat sehingga perbuatannya memperkosa dan membunuh kedua korban dinilai sebagai tindakan yang sangat keji.

Tinus Perko menerima putusan Majelis Hakim PN Oelamasi. Hal ini diketahui dari Kuasa Hukum-nya, Aris Tanesi.

Baca juga: Keluarga Nani Welkis Tegaskan Tinus Perko Harus Dihukum Mati

Baca juga: Tinus Perko Mengaku Menyesal, Ayah Nani Welkis: Minta Maaf Tidak Ada Guna Lagi

Aris Tanesi mengungkapkan bahwa seorang pegawai Rutan Klas IIB Kupang yang mendampingi Tinus Perko menampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa Tinus Perko menerima putusan.

"Kami tidak tahu jaksa mau banding atau tidak, tapi kami sepertinya akan terima putusan. Saya akan ambil keputusan setelah bertemu dengan terdakwa," katanya.

Aris Tanesi juga mengungkapkan kebiasaan Tinus Perko selama berada di Rutan Klas IIB Kupang.

Menurutnya, Tinus Perko lebih pendiam dan pemalu. "Kalau ke sana kita diam, dia juga akan diam sampai kita bicara," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved