Kamis, 16 April 2026

Berita Flores Timur

Kasus SPAM IKK Ile Boleng Flotim, Kuasa Hukum Bawa Perkara ke KY

Kasus SPAM IKK Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, NTT sudah diputus  pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Kupang sejak akhir tah

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Abba Gabrillin
Komisi Yudisial Republik Indonesia 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kasus SPAM IKK Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, NTT sudah diputus  pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Kupang sejak akhir tahun 2021 lalu.

Tiga terdakwa yakni, Yohakim Yuvenalis B. Siola, ST selaku konsultan perencana, Yohanes Juan Fernandes, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Flores Timur dan terdakwa Petrus Sabon Ama Dosi selaku Kuasa Direktur PT. Global Nusa Alam sudah divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Tipikor Kupang.

Ketiganya didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan subsidair disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga: Sebanyak 81 Kasus Tipikor Disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang 

Perbuatan terdakwa Yohakim Yuvenalis B. Siola, terdakwa Yohanes Juan Fernandes, ST, dan terdakwa Petrus Sabon Ama Dosi dalam dakwaan Jaksa yang ditandatangani Fransman R. Tamba, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum  merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.528.040.739 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sidang dipimpin hakim Y. Teddy Windiartono, SH M.Hum, sebagai Hakim Ketua dan Ikrar niekha Elmawati, S.H., MH, Drs. Gustaf Paiyan Maringan Marpaung, SH MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Andreas Benu, SH selaku Panitera Pengganti.

Awaludin, SH selaku penasehat hukum dari Yuvenalis B Siola keberatan dengan putusan ini sehingga mengajukan banding.

Menurutnya,  kerugian negara sesuai dakwaan jaksa tergolong kecil  yakni Rp 264 juta.

"Kami banding tapi memori banding tidak tiba di  PT (pengadilan tinggi Tipikor), sehingga kami lapor ke Komisi Yudisial (KY). KY minta bukti2 dan sudah kami penuhi," tandas Awaludin kepada wartawan, Minggu 30 Januari 2022.

Baca juga: Sistem Barter di Pasar Oesao Sudah Ditingggalkan 

Ia mengaku menyerahkan memori banding sejak akhir September 2021 lalu karena ia menilai bahwa dalam dakwaan, jaksa tidak bisa membuktikan. "Audit yang digunakan bukan BPKP tetapi oleh inspektorat kabupaten Flores Timur dan inspektorat tidak bisa melakukan uji petik," ujarnya.

Ia mengajukan banding atas putusan 8 tahun penjara subsider 4 tahun kepada Yuvenalis B Siola. Namun memori bandingnya hingga saat ini belum ada di PT Tipikor.

Ia juga menyebutkan kalau Yuvenalis tidak terbukti. "unsurnya tidak bisa dibuktikan. Kami Klarifikasi ke pengadilan Tipikor dan ada kesan saling lempar tanggugjawab. Memori banding yang kami ajukan belum  masuk ke PT Tipikor," tambahnya.

Ia mengaku kalau memori banding yang disampaikan tidak dikirim. Sejumlah keberatan yang disampaikan Awaludin yakni permasalahan saksi kunci (mahkota) dan saksi a de charge tidak dihadirkan saat persidangan karena JPU tidak mau menghadirkan padahal pengacara terdakwa sudah memohon kepada hakim namun tidak diindahkan.

Selain itu, fakta persidangan tidak lengkap dari hakim dan hakim tidak yakin terhadap alasan terdakwa dan tidak adanya keseimbangan dalam menjatuhkan pidana padahal saksi kunci Alex dari Dinas PU sebenarnya siap untuk hadir dan memberikan kesaksian.

Baca juga: Hingga Juni 2021, 1.326 Kasus Perceraian Terjadi di Kota Kupang

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved