Berita Kota Kupang
Sebanyak 81 Kasus Tipikor Disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang
Ada 81 kasus tipikor ( Tindak Pidana Korupsi) untuk wilayah NTT secara keseluruhan di tahun 2021 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Ada 81 kasus tipikor ( Tindak Pidana Korupsi) untuk wilayah NTT secara keseluruhan di tahun 2021 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang, kata Fransiskus W. Mamo, S.H.,M.H, Humas juru bicara Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A. (27/01/2022)
"Kasus tipikor di NTT bisa dibilang tinggi untuk skala nasional. Jumlah 81 kasus ini tidak sedikit. Jumlah ini adalah akumulasi dari keseluruhan kasus yang ada di provinsi NTT. Jadi bukan hanya kota Kupang," ungkap Frans.
Terkait Wilayah Bebas Korupsi (WBK), hal tersebut sedang diupayakan Pengadilan Negeri Kupang, katanya.
WBK sendiri pada prinsipnya merupakan target dari masing-masing instansi. Pengadilan Negeri Kupang sedang mengambil langkah-langkah untuk mewujudkan target WBK.
Baca juga: Kasus Perceraian Terbanyak Ditangani Pengadilan Negeri Kupang
Di NTT ada dua Pengadilan Negeri yang sudah mendapatkan penghargaan WBK di antaranya: Pengadilan Negeri Oelamasi dan Pengadilan Negeri Rote Ndao, terang Mamo.
Pengadilan Negeri Kupang sedang berbenah untuk mencapai target tersebut. Tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sebanyak-81-kasus-tipikor-disidangkan-di-pengadilan-negeri-kupang.jpg)