Rabu, 8 April 2026

Berita Kota Kupang

Sebanyak 81 Kasus Tipikor Disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang 

Ada 81 kasus tipikor ( Tindak Pidana Korupsi) untuk wilayah NTT secara keseluruhan di tahun 2021 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ADRIANUS DINI
Humas Juru Bicara Pengadilan Negeri Kupang, Fransiskus W. Mamo, S.H.,M.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -Ada 81 kasus tipikor ( Tindak Pidana Korupsi) untuk wilayah NTT secara keseluruhan di tahun 2021 yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang, kata Fransiskus W. Mamo, S.H.,M.H, Humas juru bicara Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A. (27/01/2022)

"Kasus tipikor di NTT bisa dibilang tinggi untuk skala nasional. Jumlah 81 kasus ini tidak sedikit. Jumlah ini adalah akumulasi dari keseluruhan kasus yang ada di provinsi NTT. Jadi bukan hanya kota Kupang," ungkap Frans. 

Terkait Wilayah Bebas Korupsi (WBK), hal tersebut sedang diupayakan Pengadilan Negeri Kupang, katanya.

WBK sendiri pada prinsipnya merupakan target dari masing-masing instansi. Pengadilan Negeri Kupang sedang mengambil langkah-langkah untuk mewujudkan target WBK.

Baca juga: Kasus Perceraian Terbanyak Ditangani Pengadilan Negeri Kupang

Di NTT ada dua Pengadilan Negeri yang sudah mendapatkan penghargaan WBK di antaranya: Pengadilan Negeri Oelamasi dan Pengadilan Negeri Rote Ndao, terang Mamo.

Pengadilan Negeri Kupang sedang berbenah untuk mencapai target tersebut. Tutupnya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved