Ahok Disinggung Dalam Dialog Jokowi-Mega Soak Kepala IKN Nusantara , Sinyal Mantan Gubernur DKI Kuat
Nama Basuki Tjahaja Purnama BTP alias Ahok kini ramai diperbincangkan terkait recana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Panajam Paser Ut
"Memiliki kemanpuan profesional yang memahami keseluruhan konsepsi nusantara dalam desain arsitektur dan tata kota yang berkebudayaan Indonesia," jelas Hasto.
Baca juga: Anies Baswedan Hibur Warga DKI: Biar IKN Dipindahkan, Tapi Jakarta Tetap Jadi Kota Global Dunia
Selain itu, pemimpin IKN juga harus memiliki kepemimpinan yang kuat, pengalaman birokrasi atau kompetensi khusus yang bersifat strategis.
"Intinya di luar berbagai kriteria yang ada, kemampuan untuk menerjemahkan seluruh konsepsi dari Presiden sangat penting," imbuh Hasto.
Namun demikian, Hasto mengaku, partainya menyerahkan sepenuhnya penunjukan Kepala IKN kepada presiden.
Incaran Jokowi Ahok-Risma buka suara

Terkait hal ini, Ahok dan Risma telah angkat bicara. Risma menilai bukan hanya dirinya kepala daerah yang berlatar belakang arsitek. "Banyak, banyak kepala daerah yang (berlatar) arsitek.
Bukan hanya aku saja. Jadi, enggak bisa ngomong aku," kata Risma saat ditemui usai menanam Mangrove di Pantai Telaga Waja, Badung, Bali, Minggu (23/1/2022).
Risma juga tak menjawab gamblang ketika ditanya apakah ia siap jika ditunjuk untuk mengisi posisi itu.
Ia hanya mengatakan bahwa dirinya harus melapor lebih dulu ke Megawati lantaran dia merupakan kader partai banteng.
"Ibu (Megawati) tahu saya. Saya harus melapor ke Ibu. Karena Ibu tahu siapa saya. Apakah saya tepat di situ atau tidak," jawab Risma.
Baca juga: Cegah Korupsi, KPK Pelototi Pembangunan IKN Nusantara
Saat kembali didesak awak media untuk menjawab kesiapannya jika ditunjuk, Risma menjawab bahwa hal ini bukan sekadar soal kesiapan.
"Bukan soal siap. Orang saya enggak tahu kok," jawab Risma sembari tertawa. Lain dengan Risma, Ahok irit bicara mengenai ini. Ia belum mau memberikan tanggapan terkait spekulasi yang beredar.
"Tidak ada tanggapan," kata Ahok kepada Kompas.com, Senin (24/1/2022). Adapun mengacu Undang-undang tentang IKN yang baru disahkan, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Baca juga: Seteru Ahok Tantang KSAD Dudung Abdurachman, Coba Bandingkan KKB Papua dengan Baliho Rizieq Shihab
Sementara, merujuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Namun, seandainya presiden tak menandatangani, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.