Kamis, 30 April 2026

Berita NTT

Mendagri Tarik Surat Putusan Pelantikan Wabup Ende

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat resmi melantik Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede di Aula rumah jabatan gubernur

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
PELANTIKAN - Suasana pelantikan Wakil Bupati Ende, sisa masa jabatan 2019-2024, Erikos Emanuel Rede oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat di aula rumah jabatan Gubernur NTT. Kamis 27 Januari 2022 malam. 

Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat resmi melantik Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede. Pelantikan berlangsung di Aula rumah jabatan gubernur, Kamis 27 Januari 2022 malam.

Pelantikan dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende, disebut telah memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Prosesi pelantikan diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Alexander Doris Rihi. Diikuti dengan pengucapan janji jabatan dengan dipandu oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.

Baca juga: Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede Dilantik

Namun belum 24 jam dilantik sebagai Wakil Bupati Ende, beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri, pada Jumat 28 Januari 2022.

Dalam surat yang copyanya diperoleh POS-KUPANG.COM, surat itu ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur  tertanggal Jumat 28 Januari 2022, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Surat itu berbunyi, memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa ‘keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya."

Baca juga: Wakil Bupati Erikos Emanuel Rede Komit Bantu Bupati

Kedua, setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.

Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Alexander Doris Rihi, yang dikonfirmasi sejak pagi hari ini belum berhasil. Pesan WhatsApp yang dikirim belum direspon. Demikian juga dengan nomor telepon Doris Rihi yang dihubungi sedang tidak aktif.

Sampai dengan saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perihal penarikan Surat Keputusan itu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved