Berita TTU

Kronologi Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate

Kronologi Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate Kabupaten TTU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Kejari TTU
Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate saat dikenakan rompi orange dan ditahan oleh tim Penyidik Kejari TTU, Kamis, 27 Januari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Kepala Kejaksanan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H membeberkan kronologi penyelidikan, penyidikan dan penetapan 3 orang tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Menurutnya, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate dilaksanakan berdasarkan hasil penyelidikan tim inteligen yang telah dilakukan sejak bulan Oktober 2021 lalu.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik Kejari TTU telah melakukan pemeriksaan secara teknis terhadap obyek bangunan Puskesmas Inbate.

Pasca dilakukan pemeriksaan keterangan terhadap pihak terkait, Tim Penyelidik Kejari TTU menemukan indikasi perbuatan melawan hukum sejak proses pelelangan hingga proses FHO pekerjaan tersebut.

Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate, Ini Jumlah Kerugian Keuangan Negara

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada tahap penyelidikan, maka pihaknya kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap Penyidikan pada 3 Januari 2022 lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan tim teknis, kondisi ini tidak bisa diperbaiki kecuali dibongkar dan dipasang kembali,"bebernya, saat menggelar jumpa pers di ruang Vicon Kejari TTU pasca menetapkan dan menahan tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kamis, 27/01/2022 malam.

Baca juga: Kadis Kesehatan TTU dan Dua Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Puskesmas Inbate

Perihal penanganan kasus pembangunan Puskesmas Inbate tersebut, kata Robert, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain yang patut dimintai pertanggungjawaban atas kasus itu. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved