Berita TTU

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate, Ini Jumlah Kerugian Keuangan Negara

epala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara selaku KPA Thomas Laka beserta Kontraktor Pelaksana, Benyamin Lazakar serta PPK, Leo

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Kejari TTU
Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate saat dikenakan rompi orange dan ditahan oleh tim Penyidik Kejari TTU, Kamis, 27 Januari 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara selaku KPA Thomas Laka beserta Kontraktor Pelaksana, Benyamin Lazakar serta PPK, Leonard Diaz ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Penetapan 3 tersangka kasus korupsi tersebut dilakukan pasca Tim Penyidik Kejari TTU, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita uang sebesar 1 Miliar lebih.

Dalam jumpa pers yang berlangsung pada, 27/01/2022 Malam pasca penatapan dan penahanan tersangka, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H menerangkan, penetapan ketiga tersangka tersebut dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Berdasarkan bukti yang ada kita tetapkan tiga orang tersangka yang paling bertanggungjawab untuk dapat dimintai permintaan pidananya," ungkapnya.

Baca juga: Kadis Kesehatan TTU dan Dua Orang Lainnya Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Puskesmas Inbate

Bagi Robert, bedasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik dan perhitungan tim ahli, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ada item pekerjaan yang belum dikerjakan.

Ia menambahkan, total kerugian keuangan negara sebagai akibat dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak sebesar Rp. 1.423.700.665.

Menurutnya, apabila dikaitkan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan oleh kontraktor pelaksana, serta dana retensi 5% yang masih disimpan dan belum dicairkan, maka kerugian keuangan negara sebesar Rp. 854.381.915.

"Jadi kekurangan spesifikasinya itu 1,4 Miliar, setelah kita memperhitungkan ternyata ada retensi 5 % yang sampai hari ini belum dicairkan, maka kerugian negara yang timbul secara riil adalah 854 juta lebih. Secara potensial adalah 1, 4 Miliar," ucap Robert.

Baca juga: Rudi Basuki: Profisiat TribunFlores.com, Masyarakat NTT Haus Informasi Positif

Para tersangka tersebut, kata Robert, disangka dengan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999, junto nomor 20 tahun 2021 junto nomor 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2021 junto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Atau kedua, untuk kontraktor pelaksana pasal 7 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021, dan untuk PPK dan KPA pasal 7 ayat 1 huruf B undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2021," bebernya.

Dalam perkara ini Kejari TTU berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp. 1.017.354.915 dari kontraktor pelaksana yang dengan niat baik mengembalikan kerugian keuangan negara. (*)

Baca juga: Miky Natun: Kehadiran TribunFlores.com Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Bawah.

Berita TTU lainnya:

Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate saat dikenakan rompi orange dan ditahan oleh tim Penyidik Kejari TTU, Kamis, 27 Januari 2022
Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Inbate saat dikenakan rompi orange dan ditahan oleh tim Penyidik Kejari TTU, Kamis, 27 Januari 2022 (POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Kejari TTU)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved