Berita Ngada

KPP Pratama Ende dan KP2KP Bajawa Gelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela

KPP Pratama Ende dan KP2KP Bajawa Gelar Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela di Kabupaten Ngada

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Bupati Ngada, Andreas Paru menyampaikan sambutannya dalam kegiatan sosialisasi PPS di Aula Kopdit Sangosay Bajawa, 26 Januari 2022. 

Selain itu, PPS juga merupakan solusi bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh dalam periode tahun 2016-2020 dan masih dimiliki per 31 Desember 2020. Apabila tidak ada PPS dan harta tersebut ditemukan oleh DJP, harta tersebut akan dikenai PPh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dengan tarif yang lebih tinggi dibanding ketika mengikuti PPS dan juga dikenai sanksi administratif.

Pada intinya, jelas Agung, PPS merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang ingin patuh dan tidak boleh untuk dilewatkan.

Selanjutnya, berbekal teknologi informasi berbasis data dan regulasi khususnya mengenai AEOI, akan mudah bagi DJP untuk menemukan harta yang belum dilaporkan sehingga apabila wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini akan berpotensi dibebani kewajiban membayar pajak yang lebih besar, termasuk apabila terhadap wajib pajak dilakukan pemeriksaan.

Di akhir kegiatan, Agung juga menginformasikan kepada peserta yang hadir apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi layanan konsultasi melalui nomor telepon yang sudah tercantum pada media sosial resmi KPP Pratama Ende atau datang langsung ke helpdesk khusus PPS di KPP Pratama Ende dan KP2KP Bajawa.

“KPP Pratama Ende setiap hari Rabu membuka kelas pajak khusus PPS dan tiap hari Jumat di KP2KP Bajawa. Wajib Pajak diminta terlebih dahulu untuk mendaftar kelas pajak PPS di tautan bit.ly/PPSEnde2022 dan bit.ly/kelaspajakPPSkp2kpbajawa," tutupnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved